KPK Dalami Aliran Dana Lintas Negara Lewat Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Febri Diansyah mengatakan dugaan aliran dana lintas negara merupakan temuan baru yang diperoleh KPK berkaitan dengan tersangka Emirsyah Satar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana lintas negara menyusul pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Pendalaman tersebut dikonfirmasi langsung kepada tersangka Emirsyah Satar terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAD dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Baca: Para Elite Parpol di Dinilai Hambat Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo
Baca: Klasemen Sementara Liga 1 2019 Usai Laga Persija Vs Persib
Baca: Pengamat Nilai Kasasi Kedua ke Mahkamah Agung Bisa Mencoreng Nama dan Citra Prabowo
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dugaan aliran dana lintas negara tersebut merupakan temuan baru yang diperoleh penyidik KPK dan berkaitan dengan tersangka Emirsyah Satar.
"Dalam beberapa waktu belakangan, KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini," ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan USD180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls Royce.
Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.
Baca: Harga Mobil Terbaru Juli 2019, Honda Brio, Suzuki Ignis, Daihatsu Sirion di Bawah Rp 200 Juta
Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan kembali pada minggu depan.
Kemarin, KPK juga telah mengonfirmasi temuan baru tersebut kepada pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo, yang merupakan terduga perantara suap.
"Dan dalam dua minggu ini KPK telah menggendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kepentingan penelurusan aliran dana dan dokumen lain yang relevan," kata Febri.
Dalam kasus ini, Emirsyah dan Soetikno belum juga ditahan KPK.
Padahal, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.
irit bicara
Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar enggan bicara banyak setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Emirsyah Satar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
"Tanya penyidik, penyidik yang tahu. Memang saya ditanya beberapa, ada tambahan-tambahan, tapi karena waktunya cukup lama jadi saya perlu waktu untuk melihat lagi, ya nanti dilanjutkan lagi," ucap Emirsyah Satar di lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Baca: Rieke Diah Pitaloka Titipkan Surat Penangguhan Penahanan Baiq Nuril Kepada Ketua DPR dan Komisi III
Baca: Sinopsis The Secret Life of My Secretary Episode 18: Do Min Ik dan Veronica Park Akhirnya Bertemu
Baca: Bobotoh Akan Sambut Skuat Persib yang Sukses Curi Poin di Kandang Persija
Baca: Gerindra Klaim Suara Hilang di Dapil Keponakan Prabowo Bertambah Jadi 29.556
Emirsyah Satar tidak bicara apa-apa lagi.
Ia langsung berjalan menuju mobil yang terparkir di depan gedung komisi antirasuah.
Menemani Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum mengatakan kliennya bakal diperiksa lagi pekan depan.
"Ada beberapa informasi yang dia tidak ingat, karena itu dia akan coba mengingat kembali. Nanti akan dilanjutkan pada riksa berikutnya," tutur Luhut.
"Belum ada jawaban yang diberikan, karena dia belum ingat. Ini tahun 2011 ya, tahun 2010 ya, ada yang 2012, jadi enggak ingat lagi persisnya. Jadi akan berikan keterangan lagi berikutnya," sambungnya.
Luhut membeberkan, materi pemeriksaan pekan depan, penyidik KPK bakal mengorek kedekatan Satar dengan Soetikno Soedarjo.
Baca: Lupa Menaruh Kadonya, Arsy Belum Berikan Kalung Seharga Rp 19 Juta yang Dibelinya untuk Sang Bunda
Baca: Lupa Menaruh Kadonya, Arsy Belum Berikan Kalung Seharga Rp 19 Juta yang Dibelinya untuk Sang Bunda
Soetikno Soedarjo juga tersangka dalam perkara ini.
Ia adalah penyuap Emirsyah Satar.
"Jadi ada surat-menyurat dengan Pak Tikno, jadi memang dia ini hubungan dekat dari dulu, ada sepedaan sama-sama, kan gitu jadi ya, banyak informasi yang hubungannya pertemanan," katanya.
Perkembangan terbaru perkara korupsi di Garuda Indonesia ini, KPK menemukan adanya aliran dana baru lintas negara.
"Itu (aliran dana lintas negara) belum (dikonfirmasi), nanti minggu depan dia (Satar) akan konfirmasi, dia enggak ingat persis," kata Luhut.
KPK pun telah memeriksa Soetikno pada Selasa (9/7/2019) kemarin dan mengonfirmasi yang bersangkutan soal adanya temuan baru dugaan aliran dana baru lintas negara dalam perkara suap tersebut.
Usai diperiksa, Soetikno memilih irit bicara.
"Tanyakan kepada pak penyidik sajalah, terima kasih," ucap Soetikno.
Emirsyah dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu.
Namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.
Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku 'beneficial owner' dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi, satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Angola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.