Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Rizieq Shihab Tak Mau Campuri Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo

Wacana rekonsiliasi kubu dua petarung dalam Pemilihan Presiden 2019, Joko Widodo dan Prabowo Subianto kian menguat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Rizieq Shihab Tak Mau Campuri Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo
Tribunews
Habib Rizieq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Wacana rekonsiliasi kubu dua petarung dalam Pemilihan Presiden 2019, Joko Widodo dan Prabowo Subianto kian menguat.

Kedua kubu memberi sinyal untuk mendorong pertemuan keduanya dalam waktu dekat.

Namun di tengah isu tersebut, muncul nama Rizieq Shihab, pimpinan Front Pembela Islam (FPI).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang berdiri di belakang Prabowo mengajukan syarat rekonsiliasi yakni memulangkan Rizieq ke Tanah Air.

Pengacara Rizieq yang juga salah satu pengurus FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya enggan mengomentari soal upaya rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi tersebut.

Menurut dia, masalah tersebut merupakan urusan politisi.

“Kami dari kuasa hukum tidak mau ikut campur, tidak mau tahu masalah itu,”ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2019).

Baca: TKN: Habib Rizieq Tidak Diusir dari Indonesia, Kalau Mau Pulang Silakan Saja

Berita Rekomendasi

Sugito mengatakan, FPI dan Rizieq enggan masuk ke ranah politik.

Saat ini yang ingin diperjuangkan Rizieq adalah terbebas dari cekalan pemerintah Arab Saudi dan pulang ke Indonesia.

“Kalau masalah kepulangan, dari awal sudah mau pulang. Tapi kan kena cekal,” kata Sugito.

Pada pertengahan 2018 lalu, Rizieq dikabarkan tak diizinkan pemerintah Arab Saudi untuk bepergian ke luar negeri.

Saat itu Rizieq hendak ke Malaysia untuk menyelesaikan disertasinya. Dubes Saudi beralasan, Rizieq telah dicekal karena masalah visa yang kedaluarsa.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.

Muzani tak membantah saat ditanya apakah Prabowo Subianto telah mengajukan syarat tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas