Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rieke Diah Pitaloka Titipkan Surat Penangguhan Penahanan Baiq Nuril Kepada Ketua DPR dan Komisi III

Rieke menitipkan surat penagguhan penahanan Baiq Nuril atas nama dirinya kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Anggota Komisi III.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rieke Diah Pitaloka Titipkan Surat Penangguhan Penahanan Baiq Nuril Kepada Ketua DPR dan Komisi III
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka Titipkan Surat Penangguhan penahan Baqi Nuril ditunjukan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo Dan Anggota Anggota Komisi 3 Nasir Djamil, Rabu, (2019/10/07). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendampingi terdakwa pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril ke DPR untuk berdiskusi bersama anggota Komisi III, Rabu (10/7/2019).

Diskusi digelar untuk membahas amnesti presiden atas kasus yang menjerat Baiq Nuril.

Dalam kesempatan tersebut Rieke menitipkan surat penagguhan penahanan Baiq Nuril atas nama dirinya kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Anggota Komisi III Nasir Djamil.

Surat penangguhan dititipkan kepada Ketua DPR dan Komisi III untuk disampaikan kepada Jaksa Agung M Prasetyo.

Baca: Yusril Yakin MA Tolak Kasasi Prabowo

Baca: Respons TKN Jokowi-Maruf Sikapi Langkah Prabowo-Sandiaga Ajukan Kasasi Kedua ke Mahkamah Agung

Baca: Sedang Berlangsung Live Streaming Borneo FC Vs PSIS: Skor 1-0, Live OChannel

Baca: Kursi Haji Lulung Diperebutkan Calon Incumbent dan Keponakan Prabowo Subianto

"Saya memberikan jaminan kepada Baiq Nuril untuk ditangguhkan penahanannnya," kata Rieke.

Rieke minta penahanan Nuril ditangguhkan selama proses permintaan pengampunan kepada presiden (Amnesti).

BERITA REKOMENDASI

Karena menurutnya bisa saja selama proses Amnesti tersebut Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan melakukan eksekusi.

Untuk diketahui Nuril divonis 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta atas pelanggaran UU ITE.

"Kami mohon dukungan kalau bisa juga banyak pihak yang baik bersurat kepada Kejaksaan Agung akan adanya penangguhan eksekusi terhadap sahabat saya ibu baiq Nuril di luar persoalan Amnesti akan diberikan atau tidak pastikan dulu Ibu Baiq sudah tidak akan dipenjara karena eksekusi dikeluarkan maka proses hukum bergulir dan harus ada eksekusi," katanya.

Rieke menjamin Baiq Nuril tidak akan melarikan diri ke luar negeri, kabur, ataupun menghilang.

Menurutnya Baiq Nuril memiliki tanggungan yakni keluarga yang harus diurus.


Selain itu Rieke berharap surat tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung atau bahkan DPR dan Komisi III memanggil Jaksa agung.

"Atau paling tidak panggil saja Jaksa Agung nya, jangan pas pembahasan anggaran saja baru mau datang," pungkasnya.

Baca: Rupiah Ditutup Melemah Bersama Mata Uang Asia Lainnya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas