RUU Pertanahan Ditargetkan Rampung September 2019
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Herman Khaeron mengatakan, perdebatan RUU tersebut saat ini sudah tidak ada
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang - Undang (RUU) Pertanahan ditargetkan rampung pada September 2019, yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Herman Khaeron mengatakan, perdebatan RUU tersebut saat ini sudah tidak ada. Dari 15 bab, sudah terselesaikan 6 bab.
"Secara subtansi ada di 6 bab ini, sehingga Insya Allah sebelum pertengahan September sudah selesai," ujar Herman di Jakarta, Rabu (9/7/2019).
Menurutnya, RUU ini sangat penting dan bermanfaat bagi negara dalam memberikan sebuah kepastian bagi semua pihak serta menghindarkan terjadinya konflik ke depannya.
Baca: Mitsubishi Siap Kirim Eclipse Cross ke Konsumen Mulai September, Jalani Roadshow di Sejumlah Kota
"Kalau ini sudah jadi undang-undang, maka bukan undang-undang Kementerian ATR, tetapi undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Di tempat yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, salah satu substansi yang diatur dalam RUU Pertanahan yaitu terciptanya pendaftaran tanah menuju single land administration dan sistem positif.
Baca: Mitsubishi Akan Jual Outlander PHEV di 14 Dealer di Jabodetabek dan Bali
Menurutnya, hal tersebut sangat penting untuk diatur karena selama ini objek pendaftaran tanah yang dilakukan tidak meliputi kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, waduk, hingga kawasan lindung dan konservasi.
Sehingga, pemetaan yang dilaksanakan tidak terintegrasi dalam sistem informasi pertanahan.
"Adanya sistem informasi pertanahan yang terintegrasi akan memudahkan pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, pelaku usaha, masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya dalam pemanfaatan dan penggunaan tanah secara optimal," tutur Sofyan.