Sidang Jual-Beli Jabatan di Kemenag Kembali Digelar, Giliran Haris Hasanuddin Bersaksi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif, Muhammad Muafaq Wirahadi, berstatus terdakwa.
Pada Rabu (10/7/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.
"Pak Haris (Hasanuddin,-red) menjadi saksi Pak Muafaq (Wirahadi,-red), demikian sebaliknya," kata Hadibudi, penasihat hukum Muafaq Wirahadi, saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).
Baca: Kenakan Anting-anting Buatan Rinaldy Yunardi, Lady Gaga Tampil Mewah Saat Jualan Kosmetik
Baca: Benarkah Hamil? Ada yang Berbeda Saat Syahrini dan Reino Pulang Honeymoon, Perhatikan Perutnya!
Baca: Hendi Hadirkan Keunikan di MXGP Semarang
Dia mengungkapkan pemeriksaan saksi terhadap Haris Hasanuddin merupakan yang terakhir. Sebab, kata dia, kliennya tidak mengajukan saksi meringankan.
"Pak Haris akan mengajukan saksi a de charge, sedangkan kami tidak," tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.
Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.
Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.