Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Baiq Nuril Akan Diserahkan Jumat
Surat penangguhan penahanan Baiq Nuril sudah dititipkan kepada Ketua DPR dan anggota Komisi III.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum serta pendamping terdakwa pelanggar Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril akan menyerahkan langsung surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung, Jumat (12/7/2019).
Untuk diketahui Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta karena melanggar UU ITE.
"Kita akan berupaya paling tidak besok atau lusa Jumat terakhir kami akan datang langsung menyerahkan surat penangguhan eksekusi," ujar politikus PDIP yang mendampingi Baiq Nuril, Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (10/7/2019).
Baca: Fokus Persiapan Kongres PDIP, Megawati Belum Bicara Soal Kabinet dengan Jokowi
Baca: Anggotanya Terkena Narkoba, Polres Kudus Tidak Memecatnya, Ini Alasannya
Baca: Zulkifli Hasan Hingga Yusril Ihza Mahendra Hadir dalam Tahlilan 40 Hari Meninggalnya Ani Yudhoyono
Selain menyerahkan langsung, Rieke mengatakan pihaknya juga telah menitipkan surat penangguhan penahanan Baiq Nuril kepada Ketua DPR dan anggota Komisi III.
Menurut Rieke pelibatan DPR dalam pengajuan penanguhan penahan tersebut bukan merupakan bagian dari intevensi.
Pihaknya menurut Rieke sudah mencoba menghubungi kejaksaan agar menangguhkan penahanan Baiq Nuril.
Hanya saja saat itu Kejaksaan sedang sibuk.
"Kira-kira dua hari yang lalu hari Senin itu sudah berkomunikasi dan tentu saja tidak dalam rangka mengintervensi tetapi juga kita punya upaya meminta mohon adanya penangguhan eksekusi Jadi kami mohon dukungan kalau bisa juga banyak pihak yang baik bersurat kepada Kejaksaan Agung akan adanya penangguhan eksekusi terhadap sahabat saya ibu baiq Nuril," tuturnya.
Baca: Besok Dirut Citilink Dijadwalkan Bertemu KPPU Setelah Tiga Kali Mangkir
Rieke mengatakan pihaknya meminta penangguhan penahanan hanya sampai proses permintaan pengampunan presiden (amnesti) rampung.
Karena ia khawatir, Baiq Nuril dieksekusi selama proses Amnesti.
"Di luar persoalan Amnesti akan diberikan atau tidak pastikan dulu Ibu Baiq sudah tidak akan dipenjara karena eksekusi dikeluarkan maka proses hukum bergulir dan harus ada eksekusi," katanya.
Kasus Baiq Nuril berawal pada 2012 lalu.
Saat itu, ia ditelepon kepala sekolah tempatnya bekerja, Muslim.
Percakapan telepon tersebut mengarah pada pelecehan seksual.
Karena selama ini kerap dituding memiliki hubungan dengan muslim, Nuril kemudian merekam percakapan tersebut pada telepon genggamnya.
Karena didesak teman-teman sejawatnya Nuril kemudian menyerahkan rekaman tersebut untuk digunakan sebagai barangbukti laporan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh muslim ke dinas pendidikan.
Akibat laporan tersebut sang Kepala Sekolah akhirnya dimutasi.
Karena tidak menerima, Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan tersebut.
Laporan itu membuat Nuril sempat ditahan oleh Kepolisian.
Di Pengadilan Negeri Mataram Nuril sebenarnya di Vonis bebas.
Namun Jaksa saat itu tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hakim MA justru memutus Nuril bersalah pada 26 September 2018.
Ia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Kasus tersebut kemudian mengundang simpati publik.
Baca: Respons TKN Jokowi-Maruf Sikapi Langkah Prabowo-Sandiaga Ajukan Kasasi Kedua ke Mahkamah Agung
Apalagi kemudian sang kepala sekolah Muslim justru malah mendapatkan Promosi jabatan sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
Selain itu, laporan Nuril adanya dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh atasannya tersebut dihentikan Polda NTB dengan dalih kurangya bukti.
Kuasa hukum Nuril lalu mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada Januari 2019.
Pada 4 Juli, MA menolak PK yang diajukan kuasa hukum.
Dengan PK tersebut, Nuril kemudian memperjuangkan keadilan dengan meminta belas kasihan presiden.
Ia berencana meminta Amnesti kepada presiden atas kasus yang menjeratnya itu.