Batal ke KSP, Nuril Sambangi Kemenkumham
Rencana awal Baiq Nuril untuk koordinasi dan beraudiensi ke Kantor Staf Presiden (KSP), Kamis (11/7/2019) pagi ini tertunda.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana awal Baiq Nuril untuk koordinasi dan beraudiensi ke Kantor Staf Presiden (KSP), Kamis (11/7/2019) pagi ini tertunda.
Baiq Nuril dan kuasa hukumnya memilih kembali menyambangi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara yang ke KSP, diwakili oleh anggota tim kuasa hukum lainnya membahas rencana pemberian amnesti oleh presiden.
Perwakilan kuasa hukum Baiq Nuril, Erasmus Napitupulu dari ICJR mengatakan memang seharusnya Baiq Nuril turut hadir tapi tiba-tiba saja harus ke Kemenkumham.
"Harusnya memang ada, tapi ada kabar yang lebih baik lagi. Yaitu Kemenkumham meminta tim kami datang ke sana juga untuk kemudian Ibu Nuril bersama Menkumham menandatangani surat rekomendasi terkait dengan pemberian amnesti dari Presiden Jokowi," ucapnya di kantor KSP, Jakarta Pusat.
Baca: Diminta Najwa Shihab Jujur Soal Biaya Kampanye, Krisdayanti Jawab Terbata Bongkar Nominalnya
Baca: Lolos Jadi Anggota DPR RI, Krisdayanti dan Muhammad Farhan Rogoh Kocek Miliaran Rupiah
Baca: MK Sidangkan 73 Perkara Sengketa Hasil Pileg
Atas hal itu, kuasa hukum merasa sangat berterima kasih pada Kemenkumham dan pemerintah atas kabar baik bagi kliennya itu.
Kuasa hukum berharap dalam waktu dekat presiden bisa mempertimbangkan dan segera memberikan amnesti pada Baiq Nuril.
"Terima kasih sudah ada kabar baik sehingga kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan. Nanti dari DPR juga kita dapat kabar baik bahwa beberapa anggota DPR sudah oke memberikan amnesti. Ini jadi momentum dan moment penting bahwa korban kekerasa seksual di Indonesia tidak akan pernah berhenti bersuara," tegasnya.
Untuk diketahui Baiq Nuril merupakan mantan pegawai tata usaha di SMA Negeri 7 Mataran, NTB. Dia mengalami pelecehan seksual secara verbal dari bekas kepala sekolah tempatnya bekerja.
Kasus pelecehan itu direkam dengan ponsel. Buntut dari kasus ini, Nuril malah diseret ke ranah hukum karena dituduh menyebarkan rekaman percakapan mesum sang mantan kepala sekolah, Muslim.
Muslim melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Sampai akhirnya Nuril diadili dan diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Jaksa Penuntut Umum lalu mengajukan kasasi. Mahkamah Agung yang menyidangkan kasasi menjatuhkan vonis bersalaj pada Nuril karena dianggap mendistribusikan informasi elektrinik memuat konten asusila.
Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Nuril mengajukan PK ke MA. MA menolak PK ibu tiga anak itu. Ramai di publik hingga muncul petisi bebaskan Nuril, akhirnya Presiden Jokowi mempersilahkan Nuril mengajukan amnesti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.