Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Ratna Sarumpaet akhirnya diganjar 2 tahun penjara setelah Hakim PN Jaksel memvonisnya bersalah karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/6/2019) tersebut Ratna terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947.
Vonis hakim tersebut sebetulnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya 6 tahun penjara.
Ratna yang terlihat tegar langsung menghampiri anak-anaknya yang setia menemani jalannya persidangan.
Berikut foto-foto yang berhasil diabadikan Fotografer Tribunnews.com: