Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Dua Tahun, Ratna Sarumpaet Pikir-Pikir Ajukan Banding

Ratna Sarumpaet menyatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya pasca ivonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Divonis Dua Tahun, Ratna Sarumpaet Pikir-Pikir Ajukan Banding
TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Ratna Sarumpaet divonis hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis 911/7/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman 2 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet menyatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya pasca ivonis dua tahun penjara tersebut.

“Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

Desmihardi mengatakan pihaknya masih mempunyai waktu selama tujuh hari sesuai yang diberikan majelis hakim terhadap Ratna.

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Tuntas Direvitalisasi, Trade Mall Harco Glodok Kini Siap Jadi Sentra Produk Elektronik di Jakarta

“Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini tujuh hari,” tutur Desmihardi.

Sebelumnya, hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Berita Rekomendasi

Menurut hakim, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas