KPK Telusuri Puluhan Rekening Bank Luar Negeri Terkait Korupsi Pesawat di Garuda Indonesia
Menurutnya, aliran dana lintas negara menggunakan puluhan rekening ini ditemukan penyidik dalam proses penyidikan kasus suap Garuda.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri puluhan rekening bank di luar negeri yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, puluhan rekening itu diduga menjadi sarana terjadinya transaksi atau aliran dana lintas negara terkait dengan kasus suap yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo tersebut.
"Ada puluhan rekening yang berada di luar negeri dan kami harus melakukan tracing satu persatu untuk melihat mana saja aliran dana yang ada di rekening tersebut yang terkait dengan tersangka dan terkait dengan perkara ini," ujar Febri kepada pewarta, Kamis (11/7/2019).
Baca: Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Menurutnya, aliran dana lintas negara menggunakan puluhan rekening ini ditemukan penyidik dalam proses penyidikan kasus suap Garuda.
Sayangnya, Febri masih enggan mengungkap negara mana saja yang menjadi asal bank dari puluhan rekening tersebut.
"Karena proses ini masih penyidikan tentu kami tidak bisa secara detail menyebutkan negara mana saja dan teknisnya transfernya antara rekening siapa saja, itu tidak bisa disampaikan tapi memang ini temuan baru ya yang kemudian perlu kami gali lebih dalam," kata Febri.
Kata Febri, KPK belum dapat merinci sejumlah rekening tersebut karena terkait dengan otoritas negara lain. Untuk itu, penyidik KPK belum merinci langkah-langkah yang dilakukan tim penyidik menyikapi puluhan rekening tersebut, termasuk adanya koordinasi dengan otoritas setempat.
"Ada otoritas-otoritas yang berbeda jadi tidak hanya KPK yang berwenang untuk menangani hal tersebut tapi ada kewenangan instansi yang lain di negara yang lain sehingga beberapa informasi yang lebih detail belum bisa kami sampaikan saat ini," katanya.
Yang pasti, kata Febri tim penyidik bakal terus mendalami puluhan rekening dan aliran dana lintas negara terkait kasus suap Garuda. Pendalaman ini salah satunya dilakukan dengan memeriksa Soetikno dan Emirsyah Satar sebagai tersangka. Tak hanya itu, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui mengenai rekening dan aliran dana kasus ini.
Salah satunya Sallyawati Rahardja mantan Financial Controller PT Jimbaran Villas sekaligus mantan Manager Administrasi & Finance Connaught International Pte. Ltd yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis (11/7/2019).
Sallyawati yang merupakan tangan kanan Soetikno bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Emirsyah Satar.
Febri mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka maupun saksi-saksi dibutuhkan tim penyidik untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikantongi sebelumnya, termasuk mencermati puluhan rekening dan aliran dana lintas negara.
"Inilah yang membutuhkan waktu dan juga mengharuskan KPK menyusunnya secara cermat dan hati-hati agar kemudian konstruksi perkara ini menjadi jauh lebih kuat dan sebagai bagian dari proses untuk memverifikasi itu dalam proses penyidikan kami Panggil tersangka dua hari berturut-turut ya kemarin dan hari ini dan minggu depan masih akan ada agenda pemeriksaan tersangka dan ada sejumlah saksi saksi terkait dengan bidang keuangan yang masih akan kami periksa," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno sebagai tersangka pada 16 Januari 2017. Namun hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda yang menjerat keduanya. Bahkan, Emirsyah dan Soetikno hingga kini belum ditahan KPK.
KPK menyangka Emirsyah Satar telah menerima uang sebesar USD2 juta dan dalam bentuk barang senilai USD2 juta dari Rolls-Royce melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd. Suap itu diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.