KPK Tetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi
KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021, Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin reklamasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021, Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin reklamasi.
Penetapan status hukum terhadap politikus Partai Nasdem itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung, Rabu (10/7/2019) kemarin.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan NBA, gubernur Kepulauan Riau 2016-2021, sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.
Baca: Rekonsiliasi dengan Syarat Disebut untuk Menjebak Jokowi? Ini Jawaban Gerindra!
Baca: Bagaimana Jadinya jika Member BTS Mulai dari RM, Jin, V hingga Jungkook Bertato, Siapa yang Cocok?
Baca: Kisah Ety Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi dan Pemulangan 80 TKI, Ditahan Majikan 10 Tahun
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiga orang itu adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan (EDS); Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono (BUH), dan; pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).
Nurdin sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Sementara, Edy dan Budi selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Abu Bakar sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bungkam
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama penyidik lembaga anti rasuah itu, sekira pukul 14.25 WIB, Kamis (11/7/2019).
Nurdin tiba dengan kemeja hitam lengan panjang bertuliskan Karang Taruna.
Ia datang bersama penyidik KPK terkait dalam operasi tangkap tangan di Kepulauan Riau. Nurdin tak berkomentar sedikitpun.
Nurdin terjaring OTT KPK bersama kelima orang lain, yang lebih dulu tiba di Gedung KPK. Mereka terdiri dari unsur kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta terbang ke Jakarta.
Dalam OTT itu KPK mengamankan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. KPK juga mengamankan setidaknya uang senilai Sin$ 6.000 terkait dengan izin lokasi untuk rencana reklamasi.