KPK Tetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi
KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021, Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin reklamasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
"Iya mas, sudah disegel sama KPK. Makanya kita jaga itu, kan masih dalam ranahnya KPK ini," ujarnya dengan santun.
Status hukum terhadap Guberur Kepri Nurdin Basirun besera lima orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dalam operasi tangkap tangan akan diketahui Kamis (11/7/2019) nanti.
"Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan," kata Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada Tribunbatam.id, Kamis (11/7/2019).
"Status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan nanti sore melalui konferensi pers di KPK," ujar Basaria Panjaitan Komisioner KPK.
Baca: Lolos Jadi Anggota DPR RI, Krisdayanti dan Muhammad Farhan Rogoh Kocek Miliaran Rupiah
Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) mengatakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri Nudin Basirun, Kepala Dinas beserta kepala bidang bersama staf, dan pihak swasta, KPK melakukan kegiatan penindakan sejak Rabu (10/7/2019) siang di wilayah Kepulauan Riau.
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukan pada Kepala Daerah di sana," kata Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada Tribunbatam.id, Kamis (11/7/2019).
Basaria Panjaitan mengatakan sampai Rabu (10/7/2019) malam, KPK membawa enam orang ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Enam orang tersebut di antaranya dari unsur Kepala Daerah, Kepala Dinas di Bidang Kelautan, Kepala Bidang, dua orang staf dinas dan pihak swasta.
Dalam kegiatan ini diamankan uang 6 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan Izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri.
"KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," ujar Basaria Panjaitan.
Reaksi Wagub Isdianto
Gubernur Kepri H Nurdin Basirun terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/7/2019) malam.
Bersama sejumlah kepala dinas dan pihak swasta, Nurdin diperiksa di Mapolres Tanjungpinang sejak Rabu malam.
Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ucok Lasdin Silalahi membenarkan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam ruangan untuk memeriksa Nurdin dan kawan-kawan.