Tak Terima Divonis Dua Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet: Tidak Ada Keonaran Tapi Dibilang Ada Keonaran
Ratna Sarumpaet tidak terima dengan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet tidak terima dengan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Alasannya, Ratna Sarumpaet merasa dirinya tidak terbukti membuat keonaran akibat berita bohong penganiayaan dirinya.
"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima. Tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," ujar Ratna Sarumpaet usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
Baca: Komplotan Perampok di Medan Menyamar Jadi Polisi, Senjata untuk Menodong Korban Pakai Airsoft Gun
Baca: Pelaku Perampokan Toko Emas di Balaraja Tangerang Warga Negara Malaysia, Berikut Asal Usul Keduanya
Baca: Kini Vanessa Angel Punya Semangat Jalani Kehidupan dari Nol
"Poin saya adalah dikatakan pasal yamg menurut saya tidak langgar. Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," tambah Ratna.
Menurut Ratna, pertimbangan hakim yang menyebutnya menyebabkan benih-benih keonaran dapat dikamuflase.
"Benih-benih itu kan bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Kan hukum itu ada kepastiannya. Gak bisa benih-benih kok tiba-tiba memunculkan itu. Nanti harus dibongkar lagi kamus bahasa Indonesia maksudnya," tegas Ratna.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah Ratna Sarumpaet dan mejatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Hukuman Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.
Kedua Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Pikir-pikir