Tak Terima Divonis Dua Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet: Tidak Ada Keonaran Tapi Dibilang Ada Keonaran
Ratna Sarumpaet tidak terima dengan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi

Tidak lama berselang Ratna kembali duduk tenang sambil menunggu datangnya majelis hakim. Ratna kerap memeragakan gestur ini pada beberapa sidang sebelumnya.
Seperti diketahui, hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Menurut hakim, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Baca: Divonis Dua Tahun, Ratna Sarumpaet Pikir-Pikir Ajukan Banding
Baca: Wuling Kenalkan Almaz 7-Seater dengan Voice Command Berbahasa Indonesia
Hakim menjatuhkan vonis terhadap Ratna Sarumpaet lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. JPU menuntut Ratna dengan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Banding
Terpidana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman 2 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet menyatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya pasca ivonis dua tahun penjara tersebut.
“Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
Desmihardi mengatakan pihaknya masih mempunyai waktu selama tujuh hari sesuai yang diberikan majelis hakim terhadap Ratna.

Baca: Tuntas Direvitalisasi, Trade Mall Harco Glodok Kini Siap Jadi Sentra Produk Elektronik di Jakarta
“Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini tujuh hari,” tutur Desmihardi.
Sebelumnya, hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Menurut hakim, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.