Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara Untuk Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet

Ini 5 alasan yang membuat hakim memutuskan vonis 2 tahun penjara untuk aktivis Ratna Sarumpaet dalam kasus kebohongan publik ...

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in 5 Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara Untuk Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

Ini 5 alasan yang membuat hakim memutuskan vonis 2 tahun penjara untuk aktivis Ratna Sarumpaet dalam kasus kebohongan publik ...

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Ratna divonis dua tahun penjara karena hakim menilai kebohongan yang Ratna Sarumpaet buat terbukti menimbulkan keonaran. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan hakim yakni enam tahun penjara.

Walaupun Ratna Sarumpaet mengakui semua kobohonganya, Hakim tetap menilai Ratna bersalah dan terdakwa wajib menjalani masa hukuman tersebut.

 Hakim Memvonis Hukuman 2 Tahun Penjara karena Kasus Penyebaran Hoax, Begini Reaksi Ratna Sarumpaet

“Saya mengakui bahwa sebagai aktivis demokrasi dan seniman yang selalu menyuarakan kemanusiaan, kebohongan ini merupakan perbuatan terbodoh yang saya lakukan selama hidup saya," ujar Ratna ketika bacakan pleidoi pada sidang sebelumnya.

Dalam pembacaan putusan kali ini, Kompas.com merangkumnya jadi lima poin yang menjadi pertimbangan hakim memutuskan vonis hukuman dua tahun penjara.

1. Kebohongan Ratna berhasil pengaruhi Prabowo Subianto dan orang dekatnya

Majelis Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet berhasil mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

BERITA REKOMENDASI

Termasuk terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sendiri.

"Terdakwa telah berhasil memengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa," ujar Hakim.

Hakim menyebut cerita bohong soal Ratna yang dipukuli hingga lebam tidak hanya disampaikan kepada staf dan keluarga Ratna saja.

HALAMAN 2 ===========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas