Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eggi Sudjana Tanyakan Perkembangan SP3 Kasusnya Saat Sambangi Polda Metro Jaya

Eggi Sudjana menyambangi Polda Metro Jaya untuk bertemu penyidik menanyakan perkembangan pengajuan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eggi Sudjana Tanyakan Perkembangan SP3 Kasusnya Saat Sambangi Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Eggi Sudjana. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan makar Eggi Sudjana menyambangi Polda Metro Jaya untuk bertemu penyidik menanyakan perkembangan pengajuan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kuasa Hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah, mengatakan kliennya ingin mengetahui tindak lanjut SP3 yang pernah diajukan saat dirinya ditahan.

"Yang dibicarakan itu intinya tidak ada persoalan lain, hanya melihat perkembangan soal permohonan SP3 kita," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Baca: Pengamat Sebut Belum Ada Satupun Partai Politik Bersepakat untuk Paket Pimpinan MPR

Baca: Pemberian Amnesti Untuk Baiq Nuril Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Kesetaraan Gender di Indonesia

Baca: Polri Sebut Temuan TGPF Berkaitan dengan Barang Bukti dan Motif Penyerangan Terhadap Novel Baswedan

Baca: Berikan Kemudahan Jaminan Refund Tiket Pesawat Hingga 100 Persen

Sebelumnya, surat permohonan SP3 itu dilayangkan kepada penyidik bersamaan dengan pengajuan permohonan penangguhan penahanan pada 24 Juni lalu.

Alamsyah menilai pengajuan SP3 patut dikabulkan karena penyidik dinilai tidak mempunyai alat bukti yang cukup dalam kasus makar.

Menurutnya unsur makar tidak terdapat dalam tindakan Eggi.

Berita Rekomendasi

"Yang baru dikabulkan penangguhan penahanan. (Alasan pengajuan SP3) menurut kami karena tidak cukup dua alat bukti karena dia baru ucapan, tidak ada tindakan maupun perbuatan (makar)," tutur Alamsyah.

Eggi dan kuasa hukumnya telah bertemu penyidik.

Namun Alamsyah mengatakan para penyidik masih menunggu arahan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Suyudi Ario Seto.

"Penyidik menunggu arahan dari pimpinan. Jadi, memang penyidik tidak bisa mengambil kesimpulan," pungkas Alamsyah.

Sebelumnya, Eggi Sudjana mendapatkan penangguhan penahanan pada 24 Juni lalu.

Saat itu, dirinya mendapatkan jaminan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerinda, Ahmad Sufmi Dasco.

Setelah permohonannya itu dikabulkan polisi, Eggi tetap harus melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali dalam satu minggu.

Argumen Eggy

Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, melayangkan surat permohonan untuk menghentikan penyidikan kasusnya ke Polda Metro Jaya.

Surat tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum menilai polisi belum cukup mengumpulkan barang bukti dalam kasus itu.

"Kita mengajukan penghentian penyidikan dalam kasus makar ini. Mengajukannya ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Jadi menurut pandangan kami ini kasus belum cukup 2 alat bukti sehingga harus logikanya, seyogyanya dihentikan, intinya begitu," ujar kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Alamsyah menyerahkan surat permohonan SP3 itu ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada hari ini. Permohonan ini diajukan sesuai permintaan Eggi Sudjana.

"Ya kalau permintaan Eggi sendiri minta dihentikan penyidikan dan dia juga minta dikeluarkan dari tahanan. Permintaan dengan saya membuat surat SP3," tutur Alamsyah.

Eggi Sudjana saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.
Eggi Sudjana saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Dirinya menyebut ada beberapa kekurangan pembuktian dari penyidik terkait kasus yang menjerat kliennya. Pihak Eggi mempermasalahkan lokasi dirinya mengatakan people power.

Baca: Mahfud MD Nilai Kesaksian Keponakannya Mentah, Ada 3 Poin

"Alasannya kurang cukup dua alat bukti. Kemudian lokusnya terjadi di Kertanegara, dimana Kertanegara itu tidak ada pemerintah. Kertanegara itu hanya rumah rakyat biasa. Karena dalam kasus makar harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, dimana lokasi pemerintah? Pemerintah itu kan di gedung-gedung pemerintah bukan di Kertanegera," jelas Alamsyah.

"Kalau pernyataan makar ini berarti ucapan. Sedangkan kasus makar itu harus timbul dari perbuatan, bukan ucapan. Kalau ucapan pasalnya bukan pasal makar, tapi penghinaan terhadap presiden," tambah Alamsyah.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar setelah berpidato pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Asal usul kasus Eggi Sudjana

Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019).

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.

Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Eggi Sudjana sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2019).

Dalam kesempatan tersebut Eggi Sudjana membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar.

Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4/2019).

Baca: Kasus Makar, Pengacara Eggi Sudjana Minta BPN Jangan Bikin Susah Hingga Kecaman Fadli Zon

Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan.

Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.

Kemudian pemeriksaan pun direncakan dilanjutkan Jumat (3/5/2019).

Dalam pemeriksaan tersebut, Eggi Sudjana tidak hadir.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan Eggi tidak menghadiri pemeriksaan karena merasa telah cukup memberikan keterangan saat pemeriksaan, Senin (29/4/2019).

Selain itu, Pitra mengatakan kliennya juga tidak mau datang karena banyak pertanyaan penyidik yang sifatnya pendapat saat pemeriksaan saat itu.

Baca: Seorang Teknisi Ditangkap Polisi Setelah Bobol 3 ATM dalam Sehari Hingga Raup Puluhan Juta Rupiah

Sementara kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan dari 116 pertanyaan yang rencananya dijadwalkan penyidik, Eggi baru menjawab 26 pertanyaan saat pemeriksaan, Senin (29/4/2019).

"Rencana pertanyaan kan 116, kemarin pemanggilan pertama kita periksa baru 26 yang kita lakukan pertanyaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).

Hingga akhirnya, Eggi Sudjana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, Senin (13/5/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas