KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang Rupiah dan Asing dari Rumah Dinas Gubernur Kepri
Hasil penggeledahan dari rumah dinas Nurdin Basirun hari ini, KPK menyita 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun ditetapkan tersangka oleKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidikannya terus digeber.
Diketahui, Jumat (12/7/2019) ini tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Nurdin Basirun yang berlokasi di kawasan Gedung Daerah, tepi laut Jalan Hang Tuah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"KPK telah menugaskan tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kepulauan Riau hari ini dalam penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7/2019).
Hasil penggeledahan dari rumah dinas Nurdin hari ini, KPK menyita 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing.
Baca: Respons Politikus Nasdem Sikapi 12 Politisi Ikut Seleksi Anggota BPK
Baca: Keluarga Nazaruddin Dalam Pusaran Kasus Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso
Baca: Hendropriyono Berharap Jokowi Bentuk Kabinet Zaken
Baca: Harus Kembali Mengenang Masa Lalu, Jadi Kesulitan Larissa Chou Ketika Menulis Buku
Selain tas dan kardus berisi uang, penyidik komisi antirasuah juga mengamankan sejumlah dokumen.
"Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut," jelas Febri.
Selain menggeledah rumah dinas Nurdin Basirun, diketahui tim KPK turut menggeledah tiga lokasi lainnya, yakni kantor Gubernur Kepri, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap.
"Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," ungkap Febri.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan tiga kata sandi yang digunakan, yaitu 'ikan', 'daun', dan 'kepiting'.
"Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan Rabu (10/7) kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Febri hari ini.
Febri menjelaskan, penggunaan kata 'ikan' dipakai sebelum rencana dilakukannya penyerahan uang kepada Nurdin.
"Disebut jenis Ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi tersebut," jelasnya.
"Selain itu terkadang digunakan kata 'daun'.
Baca: Polri Sebut Basaria Panjaitan Punya Peluang Besar Kembali Menjadi Pimpinan KPK
Baca: Galih Ginanjar Dipenjara Terkait Kasus Ikan Asin, Ibunya Menangis
Baca: Inilah Daftar Calon Pimpinan KPK dari Pihak Internal yang Lolos Seleksi Awal