KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang Rupiah dan Asing dari Rumah Dinas Gubernur Kepri
Hasil penggeledahan dari rumah dinas Nurdin Basirun hari ini, KPK menyita 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun ditetapkan tersangka oleKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidikannya terus digeber.
Diketahui, Jumat (12/7/2019) ini tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Nurdin Basirun yang berlokasi di kawasan Gedung Daerah, tepi laut Jalan Hang Tuah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"KPK telah menugaskan tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kepulauan Riau hari ini dalam penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7/2019).
Hasil penggeledahan dari rumah dinas Nurdin hari ini, KPK menyita 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing.
Baca: Respons Politikus Nasdem Sikapi 12 Politisi Ikut Seleksi Anggota BPK
Baca: Keluarga Nazaruddin Dalam Pusaran Kasus Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso
Baca: Hendropriyono Berharap Jokowi Bentuk Kabinet Zaken
Baca: Harus Kembali Mengenang Masa Lalu, Jadi Kesulitan Larissa Chou Ketika Menulis Buku
Selain tas dan kardus berisi uang, penyidik komisi antirasuah juga mengamankan sejumlah dokumen.
"Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut," jelas Febri.
Selain menggeledah rumah dinas Nurdin Basirun, diketahui tim KPK turut menggeledah tiga lokasi lainnya, yakni kantor Gubernur Kepri, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap.
"Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," ungkap Febri.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan tiga kata sandi yang digunakan, yaitu 'ikan', 'daun', dan 'kepiting'.
"Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan Rabu (10/7) kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Febri hari ini.
Febri menjelaskan, penggunaan kata 'ikan' dipakai sebelum rencana dilakukannya penyerahan uang kepada Nurdin.
"Disebut jenis Ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi tersebut," jelasnya.
"Selain itu terkadang digunakan kata 'daun'.
Baca: Polri Sebut Basaria Panjaitan Punya Peluang Besar Kembali Menjadi Pimpinan KPK
Baca: Galih Ginanjar Dipenjara Terkait Kasus Ikan Asin, Ibunya Menangis
Baca: Inilah Daftar Calon Pimpinan KPK dari Pihak Internal yang Lolos Seleksi Awal
Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi 'kepiting'," imbuh Febri.
Kata Febri, KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal tersebut juga sangat terbantu dengan informasi yang komisi antirasuah terima dari masyarakat.
Diketahui, Nurdin menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar untuk memuluskan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.
Dia ingin membangun resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.
Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Suap itu diterimanya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edi Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono dalam beberapa kali.
Rinciannya, pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD5000 dan Rp45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk AB untuk luas area sebesar 10,2 hektar.
Kemudian, pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Tidak hanya itu, setelah melakukan penggeledahan di kediaman Nurdin, KPK menyita uang dalam mata uang sejumlah negara. Di antaranya yakni SGD43.942, USD5.303, EURO5, RM407, Riyal500, dan uang rupiah sebanyak Rp132.610.000. Uang-uang tersebut diamankan dari sebuah tas di rumah Nurdin.
Atas perbuatannya, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Abu Bakar dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kronologi penangkapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Politikus Partai NasDem itu diduga menerima uang terkait izin lokasi reklamasi.
Selain Basirun, tiga orang lain juga ditetapkan tersangka.
”KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, diduga sebagai penerima yaitu NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepri 2016-2021, EDS (Edy Sofyan) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan BUH (Budi Hartono) Kepala Bidang Perikanan Tangkap,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.
Baca: Rapor Pemain Persib Lawan Persija: Vizcarra Butuh Waktu, Gian Zola Tampil Baik
Baca: BERITA TERKINI - KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai Tersangka Suap
Baca: Kisah Pelajar di Gunungkidul Terancam Gagal Masuk Sekolah Karena Sistem Zonasi
Selain mereka bertiga KPK juga menetapkan tersangka yang diduga sebagai pemberi yakni ABK atau Abu Bakar dari unsur swasta.
Basaria menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan Rabu (10/7/2019) malam di tempat berbeda.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima KPK akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Batam.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, Tim KPK mengamankan Abu Bakar sekitar pukul 13.30 WIB.
Pada waktu sama, tim lain mengamankan Budi Hartono saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut.
Dari tangan Budi, KPK mengamankan uang 6.000 dolar Singapura.
Baca: Kuasa Hukum Caleg PKB Baru Daftarkan Alat Bukti, Hakim MK: Memperkosa Mahkamah Namanya Ini
Baca: Apes, Gara-gara Kentut Buronan Ini Tertangkap Polisi
Setelah itu, KPK membawa Abu Bakar dan Budi Hartono ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lanjutan.
Di Polres Tanjungpinang, tim KPK meminta dua orang staf Dinas, yaitu MSL dan ARA untuk datang ke Polres Tanjungpinang guna dimintai keterangan.
Dua orang tersebut hadir sekitar pukul 18.30 WIB.
”Secara paralel, tim mengamankan NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul19.30 WIB,” beber Basaria.
Di rumah dinas itu tim KPK juga mengamankan NWN yang sedang berada di rumah dinas Gubernur.
Dari sebuah tas di rumah NBA, KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp 132.610.000.
”Setelah itu, Tim KPK membawa NBA dan NWN dibawa ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Basaria.
Tujuh orang yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan penerbangan pada Kamis, (11/7/2019) pukul 10.35 WIB dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah.
Mereka tiba dI Gedung Merah Putih KPK pukul 14.25 WIB untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.