KPK Sita Tas Penuh Dollar dari Kediaman Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021, Nurdin Basirun (NBA) diteteapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi tekait izin reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan NBA, gubernur Kepulauan Riau 2016-2021, sebagai tersangka,” kata Basaria.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiganya adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan (EDS); Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Kepri, Budi Hartono (BUH) dan pengusaha bernama Abu Bakar (ABK).
Baca: Sisi Lain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Pejabat Publik yang Dikenal Dermawan dan Hobi Arungi Laut
Baca: Kronologi Penangkapan Gubernur Kepri Nurdin Basirun oleh KPK
Dalam operasi senyap praktik suap ini, tim KPK menyita barang bukti uang diduga hasil penyuapan pihak pengusaha Abu Bakar dengan total Rp , di rumah dinas Gubernur Kepri Nurdin basirun di daerah Tanjungpinang.
Uang tersebut terdiri 43.942 Dollar Singapura, 5.303 Dollar Amerika Serikat, 5 Euro, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal, dan Rp 132.610.000.
Total uang tersebut lebih dari Rp 666 juta.
"(Uang ditemukan) dari sebuah tas di rumah NBA," jelas Basaria.
Basaria menjelaskan konstruksi kasus suap terkait perizinan reklamasi di Kepri tersebut.
Mulanya, Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RzWP3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Provinsi Kepri.
Keberadaan perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri.
Terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodir dalam RZW3K Prov Kepri.
Pada Mei 2019, ABK mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 Hektar.