KPK Sita Tas Penuh Dollar dari Kediaman Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Kemudian, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepulauan Riau memerintahkan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Kepri, Budi Hartono (BUH) dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan (EDS) untuk membantu pengusaha Abu Bakar supaya izin yang diajukan segera disetujui.
Untuk mengakali hal tersebut, Budi Hartono memberitahu Abu Bakar supaya izinnya disetujui, maka ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya.
Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.
Setelah itu, Budi Hartono memerintahkan Edy Sofyan untuk melengkapi dokumen dan data dukung agar pengajuan izin dari Abu Bakar dapat segera disetujui.
Namun, selanjutnya, dokumen dan data dukung yang dibuat oleh Edy Sofyan tidak berdasarkan analisis apapun.
Dia hanya melakukan copy paste dari daerah lain agar cepat selesai persyaratannya.
Atas bantuan tersebut, diduga Nurdin menerima uang dari Abu Bakar, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan, dalam beberapa kali kesempatan.
Pemberian uang sebesar 5.000 Dollar Singapura dan Rp 45 juta dilakukan pada 30 Mei 2019.
Dan sehari berikutnya atau 31 Mei 2019, terbit izin prinsip reklamasi untuk AB untuk luas area sebesar 10,2 hektare.
Dan pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 kepada Nurdin Basirun melalui Kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepri, Budi Hartono.
Total pemberian uang dari Abu Bakar kepada Nurdin Basirun sekitar Rp 159 juta.
Atas perbuatannya, Nurdin Basirun disangkakan sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-undang (UU)Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Dua anak buah Nurdin Basirun, Edy dan Budi, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima penerima suap.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.