Misteri Lima Mata Uang Asing di Tas Hitam Gubernur Kepulauan Riau, Darimana Asalnya?
Gubernur Kepri Nurdin Basirun terjaring OTT KPK.Ditemukan berbagai mata uang asing di rumah dinas Nurdin.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM -- Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/7/2019).
Nurdin tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (11/7/2019 sekira pukul 14.25 WIB.
Ia mengenakan kemeja lengan panjang bertuliskan "Karang Taruna" dan celana hitam.
Nurdin berjalan santai dengan pengawalan ketat penyidik KPK. Tak sepatah kata pun yang terucap dari mulutnya.
Nurdin bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budi Hartono, dan seorang pihak swasta, Abu Bakar terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait izin prinsip reklamasi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menerangkan, Nurdin diduga menerima suap dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.
Baca: Suap Gubernur Kepri Bermula dari Niat Abu Bakar Garap Proyek Reklamasi
Baca: Selain Ikan Asin, YouTube Rey Utami dan Pablo Benua Diindikasikan Ada Video Berbau Pronografi
Suap diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin menerima gratifikasi terkait jabatannya.
KPK menemukan berbagai mata uang asing di rumah dinas Nurdin.
Yakni 43.942 dolar singapura sekira Rp 455 juta, 5.303 USD sekira Rp 74 juta, 5 euro sekira Rp 79 ribu, 407 ringgit sekira Rp 1,3 juta, 500 riyal sekira Rp 1,8 juta, dan Rp 132 juta.
Jika ditotal jumlahnya hampir sekira Rp 666 juta. Duit dari berbagai negara itu berada di dalam tas warna hitam.
"Dari sebuah tas di rumah NBA," ujar Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.
Basaria mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZW3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri.
"Keberadaan Perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.