Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun, Jaksa Agung Diskusi dengan Jampidum
Sebelumnya, Ratna divonis dua tahun penjara lantaran terbukti bersalah telah menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan masih mengkaji dan mendiskusikan vonis terhadap Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Kita lihat, saya sudah bicarakan dengan Jampidum untuk bahas bersama, langkah apa yang dilakukan," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Sebelumnya, Ratna divonis selama dua tahun penjara. Hukuman hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni enam tahun penjara.
Padahal, ketentuannya adalah vonis minimal dua pertiga dari tuntutan yang diajukan. Maka dari itu, pihaknya masih menimbang-nimbang apa langkah hukum berikutnya.
Baca: 5 Momen dalam Persidangan Kasus Ratna Sarumpaet: Ditegur Hakim, hingga Tak Menangis
"Protap harapan kita saat ajukan tuntutan ya putusan setidaknya dua pertiga, kan baru sepertiga (vonis Ratna), kita pertimbangkan untuk langkah apa yang dilakukan, apakah harus ada upaya hukum atau tidak," tuturnya.
Sebelumnya, Ratna divonis dua tahun penjara lantaran terbukti bersalah telah menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran.
Ratna dijerat dengan 2 pasal, pertama, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua, Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Jaksa Agung soal Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet".