Reaksi Yusril tentang Prabowo-Sandiaga Ajukan Permohonan Sengketa Pilpres ke MA
Reaksi Yusril Ihza Mahendra soal permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ke MA hingga tanggapan Bawaslu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Kemudian, kubu capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP).
Dalam permohonannya kali ini, Prabowo-Sandiaga yang menjadi pihak pemohon.
Menurut Yusril, seharusnya kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tidak dapat mengajukan sengketa PAP langsung ke MA meskipun dengan materi sengketa yang sama.
Baca: Bawaslu Sebut Permohonan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Agung Cacat Prosedur
Sebab, pihak pemohon sengketanya telah berubah. Yusril mengatakan, MA tidak dapat memeriksa sengketa yang diajukan sebelum Prabowo-Sandiaga mengajukan sengketa administrasi lebih duku ke Bawaslu.
"Perkara NO itu kan belum diperiksa materinya. Jadi perkara itu bisa diulang. Kalau diulang artinya balik lagi ke Bawaslu. Pemohonnya sudah ganti. Kalau dulu BPN sekarang paslon. Dia daftar lagi ke bawaslu," kata Yusril.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Yusril: Ada Kesalahan Berpikir Pihak Prabowo-Sandi soal Sengketa Pilpres ke MA
Yakin permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak MA
Yusril Ihza Mahendra pun memprediksi bahwa MA bakal menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.
Menurut Yusril, MA pasti menyadari bahwa tidak berwenang mengadili permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu.
Baca: Sembilan Kader PPP yang Dinilai Berpotensi Masuk Kabinet Jokowi
"Kemungkinan akan ditolak di dalam sidang. Karena formilnya tidak mungkin, karena ini perkara apa? Kalau memohon perkara sengketa pelanggaran administrasi pemilu, bukan kewenangannya MA," ujar Yusril saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kewenangan pengusutan pelanggaran administrasi pemilu berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
UU Pemilu menyatakan, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.