Reaksi Yusril tentang Prabowo-Sandiaga Ajukan Permohonan Sengketa Pilpres ke MA
Reaksi Yusril Ihza Mahendra soal permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ke MA hingga tanggapan Bawaslu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Reaksi Yusril tentang Prabowo-Sandiaga Ajukan Permohonan Sengketa Pilpres ke MA](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mk-gelar-sidang-perdana-sengketa-pilpres-2019_20190614_135457.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengajukan permohonan dugaan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung.
Pengajuan permohonan tersebut dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019.
Baca: Yusril Jadi Kuasa Hukum Tersangka Rencana Pembunuhan Pejabat Negara, Jokowi Sudah Diberi Tahu
![Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf Amin dipimpin Yusril Ihza Mahendra memberi pernyataan pers di Posko TKN Jalan Cemara, Menteng, Jakpus, Jumat (28/6/2019).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/yusril-ihza-mahendra-sindir-prabowo.jpg)
Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemohon, dalam hal ini Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.
Pengajuan permohonan tersebut mendapat tanggapan dari Tim Hukum presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra menilai ada kesalahan berpikir kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto Sandiaga Uno terkait pengajuan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, permohonan agar MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu tidak diajukan lebih dulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Bagaimana ceritanya MA bisa memutus tanpa ada di Bawaslu. Jadi ini ada kesalahan berpikir. Mestinya tidak begitu," ujar Yusril saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara TSM.
Permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.
Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (niet ontvankelijk verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon.
Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres.
Oleh sebab itu, permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.