Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Diharapkan Diterima DPR Awal Pekan Depan

Sebelumnya, Jokowi mengaku surat pertimbangan Amnesti Baiq Nuril belum sampai kepadanya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Diharapkan Diterima DPR Awal Pekan Depan
Rizal Bomantama
Baiq Nuril (tengah) dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019) pagi. 

“Selain adanya permohonan dari masyarakat kita juga tahu Pak Presiden memberi perhatian khusus atas kasus ini. Saya tahu persis saat saya melaporkan hal ini beliau menyatakan akan memberikan amnesti,” ungkap Prasetyo.

“Sekali lagi Ibu Baiq Nuril tidak perlu khawatir, tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi dimasukkan ke penjara, tidak. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya, yaitu pengadilan tidak hanya mencari keadilan dan kebenaran tapi juga memperhatikan kemanfaatan dari putusan sebuah kasus,” tegasnya.

Setelah itu Prasetyo menyalami Rieke beserta Baiq Nuril yang berada di samping kanan kirinya.

Raut muka Baiq Nuril pun menunjukkan kelegaan atas belum dilaksanakannya eksekusi vonisnya.

“Jadi kita tunggu pertimbangan dari DPR RI karena Presiden harus meminta pertimbangan dari DPR RI. Saya dengar dari Ibu Rieke bahwa DPR RI siap memberikan pertimbangannya,” pungkas Prasetyo.

Baiq Nuril merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dia divonis enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai melanggar UU ITE.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas