Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg DPD NTB Digugat ke MK Karena Pajang Foto Lebih Cantik di Kertas Suara, Bandingkan Foto Aslinya

Evi dituduh menggunakan foto lama sebagai syarat administrasi pencalonan anggota DPD RI.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Caleg DPD NTB Digugat ke MK Karena Pajang Foto Lebih Cantik di Kertas Suara, Bandingkan Foto Aslinya
Ist/Capature Tribunnews.com
Evi Apita nomor urut 26 calon DPD RI dari NTB. 

Raih suara terbanyak Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 oleh KPU NTB, Selasa (14/5/2019).

Hasilnya, empat orang calon anggota lolos menjadi senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Nama Evi Apita Maya nomor urut 26 menempati urutan pertama dengan perolehan suara terbanyak yaitu 283.932 suara.

Disusul H Achmad Sukisman Azmy nomor urut 21 yang juga jurnalis dan mantan Ketua PWI NTB, berhasil mendulang 268.905 suara. TGH Ibnu Halil nomor urut 29 meraih 245.570 suara dan terakhir H Lalu Suhaimi Azmi nomor urut 35 dengan 207.352 suara.

Bantahan Evi Adapun Evi membantah telah melakukan manipulasi terhadap foto pencalonannya.

Ia mengatakan, tudingan itu hanya pekerjaan lawan politik yang tidak berbobot.

“Sebenarnya mereka mengira foto yang digunakan oleh saya itu foto lama, tidak menggunakan foto baru,” kata Evi di temui di BTN Kekalek Mataram, Selasa (14/5/2019).

Berita Rekomendasi

Evi menyebutkan, pihak KPU sudah mengklarifikasi persoalan tudingan atas foto dirinya dan tidak ada persoalan.

Dibawa ke MK Terakhir, dugaan pemalsuan foto pencalonan Evi kembali muncul dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).

Calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.

Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar sehingga dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Happy mengatakan, Evi dengan sengaja telah memasang spanduk alat peraga kampanye yang memuat foto dirinya berlogo DPD RI. Padahal, Evi sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai anggota DPD.

Atas tindakannya, Evi Apita Maya dianggap mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga mendapat suara terbanyak sebesar 283.932.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Foto Cantik Caleg DPD Evi Apita Maya..."
Penulis : Haryanti Puspa Sari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas