Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kritisi RUU Pertanahan
Dalam pandangan koalisi, RUU Pertanahan yang ada saat ini belum lah layak untuk disahkan oleh DPR RI.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Tak kurang dari 43 organisasi dan NGO yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak RUU Pertanahan yang tengah dibahas di DPR untuk ditunda pengesahannya.
Koalisi menilai proses perumusan RUU oleh panitia Kerja atau Panja Pertanahan Komisi II DPR RI yang tidak terbuka. Dalam pandangan koalisi, RUU Pertanahan yang ada saat ini belum lah layak untuk disahkan oleh DPR RI.
Berdasarkan masalah RUU Pertanahan ini, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil pada Minggu (14/7) mengeluarkan pernyataan bersama yang dikirim ke media.
Pernyataan koalisi meminta kepada Panja Pertanahan, Komisi II, termasuk fraksi-fraksi, partai politik dan pemerintah agar dalam proses perumusan dan pembahasan RUU Pertanahan ke depan harus melibatkan secara aktif dan sungguh-sungguh koalisi organisasi masyarakat sipil, masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik agrarian dan perampasan tanah, para pakar/akademisi yang kompeten serta kredibel di bidang pertanahan dan seluruh sektor terkait.
Dalam pernyataan sikap yang melampirkan 43 nama anggota Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil antara lain; Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Aliansi Petani Indonesia (API), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Solidaritas Perempuan (SP), Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA), Yayasan PUSAKA, dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menyebutkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) bertujuan menghapus UU Agraria Kolonial Belanda, dan memastikan agar bumi, tanah, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diatur oleh Negara sebagai kekuasaan tertinggi rakyat sehingga penguasaannya, pemilikannya, penggunaannya dan pemeliharaannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, penggunaan tanah yang melampaui batas dan monopoli swasta tidak diperkenankan. Keadilan sosial, kesejahteraan manusianya dan keberlanjutan sumber-sumber agraria menjadi prinsip utama. Disadari bahwa UUPA 1960 baru memuat aturan pokok sehingga diperlukan UU dan regulasi turunan lebih lanjut sebagaimana diamanatkan UUPA.
Disadari pula perkembangan jaman terkait agraria berikut kebutuhan dan permasalahan yang timbul, sehingga UU yang bersifat khusus (lex specialis) perlu disusun.
Dengan begitu, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mengapresiasi kedudukan dan posisi RUU Pertanahan terhadap UUPA 1960 adalah bersifat melengkapi dan menyempurnakan hal-hal penting yang belum diatur dalam UUPA 1960.
Dengan begitu, maka prinsip-prinsip mendasar dan spirit UUPA 1960 hendaknya secara konsisten menjadi pijakan dalam merumuskan isi RUU Pertanahan. Begitu pula dengan TAP MPR NO. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, penting menjadi acuan mengingat masalah sektoralisme peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan saling kontradiktif telah kita sadari bersama.
Akan tetapi, bila merujuk pada naskah RUU Pertanahan per 22 Juni 2019 hasil Rapat Panitia Kerja RUU Pertanahan DPR RI, kami menilai substansi RUU Pertanahan semakin jauh dari prinsip-prinsip keadilan agraria dan keadilan ekologis bagi keberlansungan hajat hidup rakyat Indonesia.
Adapun sejumlah masalah mendasar dalam RUU Pertanahan, yakni:
-Hak rakyat atas tanah dan wilayah hidup. RUU Pertanahan belum menjamin sepenuhnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan masyarakat miskin di pedesaan serta perkotaan atas tanah dan keberlanjutan wilayah hidupnya;
- Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada rakyat. RUU Pertanahan belum secara jelas dan konsisten hendak menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pengelolaan tanah serta sumber-sumber agraria lain yang timpang menjadi berkeadilan. Tidak ada rumusan tujuan reforma agraria untuk memperbaiki ketimpangan, menyelesaikan konflik agraria kronis dan mensejahterakan rakyat.
Mengingat, petani Indonesia rata-rata gurem/kecil/miskin (11, 5 juta KK per Sensus 2013). Dari tahun ke tahun semakin banyak jumlah petani gurem bahkan landless (tak
bertanah/menjadi buruh tani).