Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Nazaruddin Kembali Absen dari Panggilan KPK Sebagai Saksi Suap Bowo Sidik Pangarso

Adik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yaitu Muhajidin Nur Hasim kembali absen sebagai saksi dalam kasus dugaan suap

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sugiyarto
zoom-in Adik Nazaruddin Kembali Absen dari Panggilan KPK Sebagai Saksi Suap Bowo Sidik Pangarso
Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk dengan terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi di antaranya anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yaitu Muhajidin Nur Hasim kembali absen sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Muhajidin pada Rabu (17/7/2019).

"Pemeriksaan dijadwalkan ulang hari Rabu (17/7)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (15/7/2019).

Febri tak menjelaskan terkait alasan Muhajidin absen pada pemanggilan kali ini.

Sebelumnya, Muhajidin juga sempat absen saat dipanggil sebagai saksi untuk kasus ini pada 5 Juli 2019.

Diketahui, Bowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung.

Asty juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini sudah menjalani persidangan.

Bowo diduga menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty.

KPK menduga duit itu diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain itu, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar.

KPK menduga duit tersebut berasal dari empat sumber berbeda antara lain, terkait gula rafinasi, BUMN, penganggaran pembangunan pasar di Minahasa Selatan, dan terkait DAK Kepulauan Meranti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas