Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Joko Driyono dan Penasihat Hukum
Permohonan tersebut dibacakan Sigit dalam sidang lanjutan dengan agenda replik atau jawaban atas nota pembelaan Joko Driyono
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Sebelumnya, dalam permohonannya, tim penasehat hukum Jokdri meminta kepada majelis hakim memutus dengan empat amar.
Pertama menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam semua pasal yang tertera dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
Kedua menyatakan membebaskan Joko Driyono dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengembalikan hak dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula.
Ketiga menyatakan segala barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak.
Keempat membebankan biaya perkara kepada Negara.
Usai sidang, anggota Tim Penasehat Hukum Jokdri, Mustofa Abidin, berkeyakinan tidak ada satu pasal pun yang ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang terbukti dan bisa dikenakan ke kliennya.
“Karena menurut kami, tidak ada satu pasal pun yang ada dalam dakwaan yang bisa dikenakan kepada klien kami. Karena itu menjadi penting kami ulas, selain fokus pada pasal yang digunakan dalam tuntutan JPU,” kata Mustofa usai sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.