Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Telisik Pertemuan Sofyan Basir dengan Johanes Kotjo Soal Proyek PLTU Riau-1

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Sofyan Basir.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Telisik Pertemuan Sofyan Basir dengan Johanes Kotjo Soal Proyek PLTU Riau-1
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir usai menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yakni memfasilitasi pengusaha dalam kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN Persero. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero).

Senin (15/7/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.

Empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Mereka yaitu, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara, Direktur Utama PT Samantaka Batubara, AM Rudi Herlambang, Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi PLN, Suwarno dan Direktur Operasi PT PJB Investasi, Dwi Hartono.

Dalam persidangan terungkap, Sofyan Basir, memberikan jalan kepada PT Samantaka untuk masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Sofyan menjalin komunikasi dengan Johanes B Kotjo, selaku pengusaha yang juga pemilik saham mayoritas Blackgold Natural Resources, induk PT Samantaka Batubara.

Hal ini diungkapkan Direktur Utama PT Samantaka Batubara, AM Rudi Herlambang.

Berita Rekomendasi

"Kami (Blackgold Natural Resources dan PT Samantaka Batubara,-red) mengajukan ke PLN tidak ada tanggapan. Saya ditelepon Pak Kotjo. Saya bicarakan company. Dia bilang saya bertemu Pak Sofyan," ujar Rudi dalam persidangan.

Baca: Sebut Nama Tuhan, Wali Kota Surabaya Tri Risma Ancam Copot ASN yang Kurang

Baca: Rekam Jejak Iwan Sukoco, Sosok Kontroversial yang Pernah Disebut Wasit Mafia

Baca: Wonho MONSTA X Tetap Percaya Diri Saat Kenakan Celana Renang di Bandara

Baca: Perjalanan KRL Terganggu Akibat Tawuran Warga di Manggarai

Rudi menjelaskan, PT Samantaka Batubara bersama dengan Blackgold Naturan Resources berupaya mengajukan diri kepada PLN sebagai pihak yang mengerjakan proyek listrik tenaga uap karena memiliki batu barat berkualitas baik dengan harga murah.

Samantaka mengajukan muatan listrik sebesar 2X300 megawatt.

Namun, karena tidak mendapatkan respon dari PLN, maka dirinya diperintahkan Kotjo mengurus masalah teknis.
Sementara itu, Kotjo menangani urusan penawaran kepada PLN.

Akhirnya, Kotjo menyampaikan sudah bertemu dengan Sofyan.

Selain itu, Rudi mengaku Eni Maulani Saragih, mantan wakil ketua komisi VII DPR RI juga pernah menghubunginya beberapa kali.

Rudi bersama dengan Kotjo pernah bertemu dengan Eni di ruang kerjanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas