Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dijadwalkan Periksa Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik Pangarso

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Muhajidin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND), anak buah Bowo Sidik di PT Inersia.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Dijadwalkan Periksa Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik Pangarso
Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk dengan terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi di antaranya anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yakni Muhajidin Nur Hasim terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Muhajidin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND), anak buah Bowo Sidik di PT Inersia.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tersangka IND," kata Febri dalam keterangannya, Senin (15/7/2019).

Selain Muhajidin, satu saksi lain juga diperiksan atas nama Lamidi Jimat.

Lamidi Jimat juga akan diperiksa untuk tersangka Indung.

Dikabarkan sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

Berita Rekomendasi

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar.

Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

KPK sendiri juga tengah menelusuri suap yang diterima Bowo Sidik berkaitan dengan DAK.

Dalam mengusut kasus ini, KPK pernah memeriksa anggota Komisi VII DPR Muhamad Nasir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas