KPK Masih Pikir-pikir Sikapi Vonis 6 Tahun Penjara Wakil Ketua DPR Nonaktif Taufik Kurniawan
KPK masih pikir-pikir terkait vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir terkait vonis terhadap Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan dalam kasus penerimaan fee pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
"Dalam masa ini, KPK menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Menurut Febri, tim Jaksa Penuntut Umum KPK akan membahas lebih dulu kasus tersebut sebelum akhirnya KPK menyampaikan sikap resmi berdasarkan keputusan pimpinan.
Baca: Mahfud MD: Akan Bagus Kalau Gerindra Memimpin Oposisi
Baca: Benda Mencurigakan di Halte BRT Jalan Doktor Sutomo, Begini Kesaksian Orang yang Pertamakali Melihat
Baca: Amien Rais Sebut Berikan Kesempatan Jokowi-Maruf Selama 5 Tahun, Mahfud MD: Hormat Pak Amien
Baca: Jaksa Telisik Pertemuan Sofyan Basir dengan Johanes Kotjo Soal Proyek PLTU Riau-1
Dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Semarang, Senin (15/7/2019), Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara.
Hakim juga mencabut hak politik Taufik Kurniawan selama tiga tahun.
Taufik Kurniawan juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta yang bisa diganti dengan kurungan 4 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Taufik terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar.
Fee yang diterima Taufik Kurniawan sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
Didakwa terima Rp 4,8 miliar
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam dakwaan menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dalam kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustiana, dan Joko Hermawan secara bergantian membacakan dakwaaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/3/2019).
Eva mengatakan Mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad pada 17 Februari 2016 daerahnya membutuhkan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur terutama untuk pembangunan jalan.
Baca: Survei Litbang Kompas Nyatakan Elektabilitasnya Turun, Ini Reaksi Jokowi