Temui Moeldoko, Baiq Nuril Serahkan Surat Permohonan Amnesti ke Jokowi
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Baiq Nuril terlihat didampingi beberapa tim kuasa hukum dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang turut mendampingi Nuril mengatakan, kedatangannya ke kantor Moeldoko untuk menyerahkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permohonan amnesti.
"Hari ini kami akan memberikan surat kepada presiden tentang pemberian amnesti untuk dirinya (Baiq Nuril) atas arahan dari Sekretariat Negara," kata Usman.
Baca: Pemberian Amnesti Untuk Baiq Nuril Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Kesetaraan Gender di Indonesia
Ditempat yang sama, Moeldoko menyatakan, Presjden Jokowi memiliki keinginan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Menurutnya, kasus tersebut adalah persoalan kemanusiaan yang perlu mendapatkan perhatian seluruh pihak.
"Apa yang saya terima hari ini dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," tuturnya.
Ia pun berjanji setelah menerima surat Baiq Nuril, maka akan diserahkan ke Jokowi dan pemerintah segera mengirimkan surat rekomendasi kepada DPR, untuk ditindaklanjuti.
"Secepatnya sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berjanji begitu surat Baiq Nuril sampai ke meja kerjanya akan segera bekerja cepat untuk memutuskan pemberian amnesti bagi Baiq Nuril.
"Belum sampai di meja saya. Kalau nanti sudah masuk, ada rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya," tegas Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (12/7/2019).
Mantan Wali kota Solo ini menegaskan akan segera memproses surat rekomendasi dari Kemenkumham jika surat itu sudah diterima.
"Pokoknya akan saya selesaikan secepatnya," tambah Jokowi.
Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Nuril mengajukan PK ke MA.
MA menolak PK ibu tiga anak itu.
Ramai di publik hingga muncul petisi bebaskan Nuril, akhirnya Presiden Jokowi mempersilahkan Nuril mengajukan amnesti.