Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kalangan DPR Setuju RUU Pertanahan Ditunda Pengesahannya

Jadi, memang pembahasan RUU Pertanahan yang sangat penting itu tidak boleh tergesa-gesa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kalangan DPR Setuju RUU Pertanahan Ditunda Pengesahannya
ist
diskusi RUU Pertanahan 

"Sementara, kalau saya dan Fraksi PDIP, mutlak harus berpihak kepada rakyat," katanya.

Dengan berbagai dinamika yang terjadi, maka Henry berharap agar pengesahan RUU Pertanahan tidak dilakukan dalam waktu dekat.

"Tidak masalah jika pembahasan harus dilanjutkan pada periode selanjutnya," ucapnya.

Relasi Pertanahan dan Kawasan

Sementara itu Direktur Eksekutif APHI, Purwadi Soeprihanto merasa lega karena anggota DPR sendiri sudah menyatakan setuju bahwa RUU Pertanahan ini ditunda dan dibahas lagi secara mendalam, sambil meminta masukan langsung pihak terkait yang selama ini diabaikan Panja RUU Pertanahan

Purwadi mengatakan, kita perlu memahami relasi antara pertanahan dan kawasan.

Jika kita bicara pertanahan sudah jelas, tapi ketika bicara soal kawasan, maka perspektif yang muncul adalah hutan sebagai ekosistem.

Rekomendasi Untuk Anda

“Jika merujuk pada draft RUU Pertanahan ini terutama pasal 1hingga pasal 62 itu bicara bingkainya adalah pengelolaan dalam konteks pertanahan, tapi kemudian, muncul di pasal 63 dan seterusnya muncul kawasan. Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan,”paparnya.

Jadi kata Purwadi kesumiran itu harus dijelaskan secara detil mengingat sejak awal tidak ada penjelasan, baik dalam pengantar maupun dalam batang tubuh, kemudian di dalam pasal 63 dan seterusnya muncul kategori kawasan.

Jadi, DPR dan Pemerintah harus bijak dalam membahas RUU Pertanahan ini jangan sampai membuat UU yang justru berpotensi menimbulkan gejolak, termasuk di kalangan pengusaha hutan yang kini khawatirdengan RUU Pertanahan tersebut .(*)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas