Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham: Putuskan Amnesti Baiq Nuril Dibahas Komisi III Sudah Baik

Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril akan dibahas di Komisi III DPR.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkumham: Putuskan Amnesti Baiq Nuril Dibahas Komisi III Sudah Baik
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly 

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari surat dari Presiden Joko Widodo yang meminta pertimbangan permohonan amnesti bagi Baiq Nuril.

Sekjen PPP itu menyebut Komisi III sudah memiliki empat hal untuk dibahas lebih lanjut sebelum mengeluarkan rekomendasi amnesti.

Pertama, Komisi III akan melihat dan menimbang sejauh mana fakta-fakta persidangan yang terungkap terkait kasus yang melilit Baiq Nuril.

Baca: Remaja Putri Usia 16 Tahun Minta Tebusan Rp 600 Ribu Setelah Curi Ponsel Pemilik Konter

Baca: Live Streaming Persib vs Kalteng Putra Liga 1 2019 di Indosiar via Vidio Premier, Akses di Sini

Baca: Selama hampir 30 tahun tak pernah bicara dengan orang, kisah pria yang mengasingkan diri di tengah hutan di AS

Kedua, pihaknya juga akan menimbang pasal yang didakwakan, yakni Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. 

"Seperti apa sih maksudnya dulu (pasal) itu kan kita harus buka kembali, juga risalah persidangan, apakah pasal itu dibahas," ungkap Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Ketiga, Komisi III juga harus melihat pertimbangan hukuman dari tingkat pertama pengadilan negeri, tingkat banding di pengadilan tinggi, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Selanjutnya, sebagai pertimbangan yang terakhir, Komisi III bakal melihat apakah yang selama ini disuarakan oleh masyarakat soal ketidakadilan yang dialami oleh Baiq Nuril.

BERITA REKOMENDASI

"Nah yang terakhir, suara-suara keadilan yang disuarakan oleh masyarakat sipil itu harus dipergunakan juga disamping tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tetap atau tidak," pungkas Arsul.

Rampung pekan ini

etua DPR Bambang Soesatyo ( Bamsoet) mengatakan bahwa usai rapat paripurna, pihaknya akan langsung rapat Badan Musyawarah (Bamus) membahas surat dari presiden terkait amnesti Baiq Nuril.

Rapat tersebut nantinya akan memberikan penugasan kepada Komisi III untuk menyelesaikan pertimbangan pemberian amnesti itu.

"Karena ini soal penyelesaian maka saya jamin kita semua termasuk komisi III memiliki rasa kemanusiaan," kata Bamsoet usai rapat Paripurna, Selasa, (16/7/2019).


Bamsoet berjanji akan menyelsaiakan pertimbangan tersebut sesegara mungkin. DPR dan Komisi III memberikan perhatian kepada kasus yang menimpa Nuril.

"Ya bisa jadi lebih cepat, mudah-mudahan saja nanti sangat tergantung di komisi III tapi saya yakin komisi III dapat memnyelesaikan dalam waktu cepat," tuturnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas