Menurut Ahli Hukum Internasional, Hal Inilah yang Membuat Habib Rizieq Tak Bisa Pulang ke Indonesia
"Kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta ke Arab Saudi itu seolah-olah pemerintahan Arab Saudi bisa didikte oleh Indonesia," ungkap Hikmahanto.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Whiesa Daniswara
Dalam kesempatan itu Hikmahanto menyatakan, apa yang menjadi dasar hukum Arab Saudi menahan Rizieq Shihab kembali ke Indonesia apabila adanya permintaan tersebut.
"Kalau ada tindakan Arab Saudi menahan maka Rizieq Shihab bisa mempermasalahkan ini ke Pengadilan di Arab Saudi dsbnya karena otoritas Arab Saudi tidak punya dasar kuat untuk mehanan beliau (red: Habib Rizieq Shihab) di Arab Saudi dan tidak kembali ke Indonesia.
Jadi menurut saya alangkah aneh kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk menahan Rizieq Shihab dan tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia," aku Hikmahanto Juwana.
Kemudian, sang pembawa acara bertanya kepada Hikamahanto "Misalnya negara Indonesia mengatakan bahwa 'tolong dong orang itu ditahan karena bisa saja mengancam kemanan NKRI.' cukup gak dasarnya?"
"Enggak cukup," jawab Hikmahanto.
Hikamahanto Juwana menyatakan, tak ada kepentingan Arab Saudi untuk meloloskan permintaan Indonesia jika memang ada permintaan tersebut.
"Karena apa? Pertama apa kepentingan Arab Saudi untuk meluluskan permintaan Indonesia? Mengancam NKRI itu kan urusan anda. Anda selesaikan dong sendiri. Kenapa kami harus diikutsertakan?"
"Yang kedua kalau saja pemerintahan Arab Saudi mengatakan 'oke akan saya lakukan apa yang dikehendaki' bukannya tidak mungkin otoritas yang melakukan itu harus mempertanggungjawabkan tindakan itu ke parlemen dan sebagainya. Dan atas dasar apa? Apakah karena hubungan baik dengan Indonesia? Apakah karena Indonesia menganggap bahwa tidak menghendaki Habib Rizieq Shihab dan kemudian kami harus mendiskriminasi Habib Rizieq Shihab, padahal kami ga punya masalah dengan Habib Rizieq Shihab," pungkas Hikmahanto.
Berita ini telah tayang di Tribun Jatim dengan judul: Proses Pemulangan Rizieq Shihab Sulit, Ini Kata Pakar Hukum Internasional: Bukan Karena Keimigrasian
Pernyataan Sekjen FPI
Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman tak menampik bila Ijtima Ulama keempat akan membahas kepulangan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Ia menegaskan sejak awal, bahkan jauh sebelum Ijtima Ulama pertama pihaknya sudah memperjuangkan hal tersebut.
“Sebelum Ijtima Ulama empat, kami sudah sejak awal perjuangkan itu, itu adalah bentuk ketidakadilan dan kedzaliman, sikap kami tegas melalui Ijtima Ulama adalah menghilangkan praktik hal-hal tersebut,” ungkap Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).
Munarman kembali menegaskan belum pulangnya Habib Rizieq Shihab ke tanah air bukan karena tidak adanya kemauan yang bersangkutan untuk kembali.
Baca: Amien Rais: PAN Jangan Sampai Bergabung ke Koalisi Jokowi
Baca: Arief Gerindra: Bisa Nggak Amien Rais Menggalang PAN untuk Tidak Berkoalisi dengan Jokowi?