Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Mendagri saat Diminta Tengahi Perseteruan Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang

Menanggapi permintaan itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku tak tahu apa-apa mengenai konflik tersebut

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tanggapan Mendagri saat Diminta Tengahi Perseteruan Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kemendagri, Jakarta, Selasa (16/7/2019) 

Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.

 

Klarifikasi dan bantahan dari Wali Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang
Wali Kota Tangerang (ISTIMEWA)

Baca: Lapas Pemuda Tangerang Bina Warga Binaan dengan PKBM dan Pesantren

Baca: Gugatan Terkait Audit BPK tentang BLBI Digelar di PN Tangerang

Arief R Wismansyah membantah tudingan Yasonna Laoly yang menyatakan dia menghalangi perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang

Dalam rekaman suara Arief yang diperoleh wartawan dari Humas Pemkot Tangerang pada Sabtu (13/07/3019), Arief mengklarifikasi hal tersebut.

"Iya, jadi saya juga kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pak Menteri, karena tidak ada niat sedikit pun saya sebagai Wali Kota Tangerang mencari gara-gara terhadap tugas dan tanggung jawab saya sebagai penyelenggara daerah di Kota Tangerang," kata Arief dalam rekaman itu.

Soal izin mendirikan bangunan (IMB) yang belum terbit, Arief mengatakan bahwa ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.

Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.

Berita Rekomendasi

Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.

"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid. Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," kata Arief.

 

Pemkot Tangerang Hentikan Pelayanan di Perkantoran di Lahan Kemenkumham

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi, pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Serang, Rabu (22/5/2019).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi, pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Serang, Rabu (22/5/2019). (Pemkot Tangerang)

Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.

Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah. Keputusan ini dibuat karena dirinya keberatan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut Pemkot Tangerang menghambat perizinan dilahan Kemenkumham.

Arief menunggu penjelasan dari Kemenkumham mengenai pernyataan itu.

"Sementara (kami hentikan pelayanannya) sambil kami ingin lihat itikad dari sana (Kemenkumham) supaya ada komunikasi," kata Arief saat ditemui di kantor pemerintahan Kota Tangerang pada Senin (15/7/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas