Tepis Gugatan Partai NasDem, KPU Jelaskan Analisa Soal PSU di PPLN Kuala Lumpur
Partai NasDem menyebut ada sebanyak 62.278 surat suara bertanda pos yang tidak dilakukan rekapitulasi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum KPU, Sutejo, menegaskan KPU, selaku termohon, sudah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
"Dilaksanakan dengan PSU," kata Sutejo, selaku kuasa hukum KPU, di ruang sidang panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/7/2019).
Pernyataan itu menanggapi gugatan dari Partai NasDem mengenai hasil rekapitulasi suara untuk PPLN Kuala Lumpur yang diajukan ke MK.
Partai NasDem menyebut ada sebanyak 62.278 surat suara bertanda pos yang tidak dilakukan rekapitulasi. Surat suara itu tidak dihitung karena tidak sah atas rekomendasi Bawaslu.
Pada permohonan, Partai NasDem juga mempersoalkan surat rekomendasi Bawaslu RI terkait pemungutan suara ulang di Dapil Kuala Lumpur dianggap cacat hukum. Hal ini, karena surat masuk pada tanggal 16 Mei 2019, padahal cap posnya 15 Mei 2019. Akibatnya, Nasdem harus kehilangan 35.306 suara suara di Dapil Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca: Pemberantasan Korupsi Tidak Ditinggalkan dan Tetap Jadi Prioritas Pemerintahan Jokowi-Maruf
Namun, kata Sutejo, permohonan pemohon mendalilkan mencabut rekomendasi Bawaslu itu tidak tepat diajukan ke MK.
"Pemohon mendalilkan keputusan Bawaslu nomor 968 dan seterusnya, merupakan cacat hukum menurut kami termohon tidak tepat dibawa ke perselisihan mahkamah. Karena menurut peraturan perundang-undangan, mahkamah objek perselisihan hasil pemilihan umum," ungkapnya.
Lalu, hakim konstitusi, Arif Hidayat, membacakan jawaban dari termohon. Dia membacakan permohonan yang diajukan pemohon lebih tepat disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mestinya di PTUN?" tanya Arief Hidayat.
"Iya. itu jawaban di halaman dua sampai dengan halaman 5," jawab Sutejo.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan nasional yang diselenggarakan di DKI Jakarta pada 19-20 April 2019, Bawaslu membuat keputusan tidak menghitung 62278 surat suara bertanda pos 15 Mei 2019 yang baru diterima PPLN Kuala Lumpur pada 16 Mei 2019.
Bawaslu hanya merekomendasikan kepada KPU menerima surat suara yang diterima pada 15 Mei 2019, yaitu sebanyak 22807 suara. Ini mengakibatkan suara untuk dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan 16 partai politik berkurang termasuk Partai NasDem yang bertindak selaku pemohon.
"Tindakan termohon melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI tanggal 19 Mei sesuai peraturan perundang-udnangan pasal 14 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tidak berdasar hukum apabila pemohon mengajukan permohonan untuk membatalkan surat keputusan termohon yang didasarkan pada ketaatan pemohon pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Atas dasar itu, dia meminta, majelis hakim konstitusi menerima eksepsi pemohon. Lalu, pertama menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kedua menyatakan benar Keputusan KPU RI nomor 987 pada 21 mei 2019
"Atau apabila MK berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," harapnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, membenarkan apa yang disampaikan termohon.
"Apa yang disampaikan termohon itu sama, sesuai rekomendasi Bawaslu yang hanya mengakui surat suara diterima KPU 15 Mei 2019. Angka yang tadi disampaikan itu sesuai hasil yang tadi didiskusikan perbaikan da 1 saat rekap 15 Mei," tambah Fritz.