Kasus Novel Baswedan Masih Gelap, Kuasa Hukum Singgung Buku Merah
"Ada satu lagi yaitu kasus buku merah," ujar Alghiffari di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menyinggung soal kasus buku merah sebagai salah satu pemicu penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Diketahui, setidaknya Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebutkan 6 kasus high profile yang ditangani oleh Novel sebagai pemicu teror air keras.
Ia tidak menampik, 6 kasus yang disebutkan oleh TPF bisa jadi motif penyiraman air keras terhadap Novel. Namun menurutnya, TPF lupa menyebutkan kasus buku merah.
"Ada satu lagi yaitu kasus buku merah," ujar Alghiffari di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Baca: Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan Susul Langkah Adik-adiknya ke Babak Berikutnya
Baca: Pemberian Uang kepada Romahurmuziy dan Menteri Agama Penuhi Unsur Pidana
Baca: Baru Rilis, Ini Dia Kecanggihan Smartphone vivo S1!
Baca: Suami Berharap Dewi Perssik dan Rosa Meldianti Tak Terlibat Konflik Lagi
Alghiffari menjelaskan, bahwa Novel memang bukanlah penyidik langsung dalam kasus tersebut. Tapi, katanya, seminggu sebelum disiram air keras, Novel mengetahui akan ada penyerangan terhadap salah satu penyidik KPK.
Alhasil, Novel kemudian menghubungi teman-temannya di kepolisian, untuk mengamankan tim penyidik KPK tersebut.
"Akhirnya tidak sampai ada penyerangan, cuma laptopnya dicuri dan itu terkait kasus buku merah," kata Alghiffari.
Atas dasar itu, kata Alghiffari, penyerangan terhadap Novel juga berkaitan dengan kasus buku merah, yang justru tidak disebutkan oleh TPF pada konferensi pers siang tadi.
"Makanya tetap ada keterkaitan menurut saya. Kalau mau memasukan enam kasus, buku merah dimasukan juga. Selain hilangnya laptop yang isinya berkas-berkas buku merah, kemudian robekan buku merah, kenapa ini kemudian dihilangkan dari dugaan-dugaan (TPF) itu? Kalau mau fair ya ada tujuh, ada buku merah," tegas Alghiffari.
Sebelumnya, TPF bentukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian melalui konferensi pers hanya membuka hasil upayanya dalam menelisik kaitan-kaitan peristiwa penyerangan terhadap Novel Baswedan dengan sejumlah kasus yang ditangani KPK sebelumnya.
Dari hasil penyidikan TPF Polri, diduga penyerangan air keras terhadap Novel berkaitan dengan kewenangan Novel saat menangani salah satu dari 6 kasus yang ditangani KPK, dan satu kasus yang pernah ditangani Novel saat bertugas di Polda Lampung.
Enam kasus tersebut diantaranya kasus e-KTP, kasus mantan ketua MK Achil Mochtar (kasus daging sapi), kasus Sekjen Mahkamah Agung, Kasus Bupati Buol, lima kasus wisma atlet, serta kasus burung walet di Bengkulu.
Adapun rekomendasi tersebut diberikan TPF Polri agar dilakukan pendalaman atas prosedur penanganan atau dalam pengusutan 6 kasus tersebut.
Anehnya, TPF Polri justru menyatakan masih ada kemungkinan penyerangan Novel berkaitan dengan kasus lainnya selain ke-6 kasus tersebut.
Seperti diketahui, Novel diserang orang tak dikenal pada Selasa 11 April 2017. Ketika itu, Novel usai menjalani salat Subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Untuk mengusut kasus itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk TPF pada 8 Januari 2019. Namun, hingga 7 Juli 2019 kasus belum juga terang.
Tim itu, merujuk Surat Keputusan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur kepolisian, tenggat waktu kerjanya yaitu pada 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan.