Kasus 'Pelesiran' Idrus Marham: 3 Jam di Kedai Kopi, Uang Sogok, Hingga Dipecatnya Pengawal Tahanan
Sejumlah fakta baru terungkap di balik 'pelesiran' terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta baru terungkap di balik 'pelesiran' terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham, saat berobat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC), Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Sebagai tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketika berobat di RS MMC, Idrus Marham ternyata bisa bersantai di sebuah kedai kopi dengan tangan tidak terborgol dan tanpa mengenakan rompi tahanan.
Tidak hanya itu, sebagai tahanan, Idrus Marham saat itu bisa dengan bebas menggunakan telepon seluler.
Perintiwa tersebut mendapat sorotan publik, khususnya dari Ombudsman RI.
Baca: Remaja Minta Kekasih Disetubuhi Teman Main di Gubuk Kosong, Motifnya Ingin Berbagi Kepuasaan
Baca: Beredar Daftar Kabinet Baru, Golkar Minta Publik Tak Anggap Serius dan TKN Jawab Seperti Ini
Baca: Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Parit Sawah, Berikut Asal usul Korban dan Dugaan Polisi
Baca: Motif di Balik Kasus Mutilasi ASN Kemenag Bandung Terungkap, Begini Runut Peristiwanya
Hasil investigasi ombudsman, tidak hanya ada maladministrasi, tetapi pihaknya saat itu menemukan hal lain yang lebih serius.
Temuan ombudsman tersebut pun didukung dengan bukti fisik dan keterangan saksi.
Temuannya tersebut pun langsung dikomunikasikan dengan KPK.
"Dari proses itu, tentu setelah dipilah, dapat, saya menyatakan ini sangat serius, kita panggil dulu pimpinannya sehingga nanti infromasi itu tidak menjadi spekulasi macam-macam di internal KPK," kata Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2019).
Usai bertemu pimpinan KPK baru lah diungkap terkait temuan Ombudsman RI tersebut.
3 jam di kedai kopi
Idrus Marham ketahuan bersantai di sebuah kedai kopi selama hampir tiga jam usai izin keluar rutan untuk berobat gigi.
Temuan tersebut diungkap Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya atas penyelidikan maladministrasi yang dilakukan petugas pengawal tahanan dan Kepala Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
“Kami menemukan ternyata Saudara Idrus melakukan kegiatan lain selain berobat,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Sebelumnya, Idrus meminta izin kepada penuntut umum Heradian Salipi dan Kepala Rutan Deden Rochendi untuk berobat gigi di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC), Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Baca: Pengakuan Tersangka yang Ajak Temannya Cabuli Pacarnya di Tangerang Selatan
Baca: TKN Dukung Langkah Jokowi Bubarkan Lembaga Negara Yang Tak Bermanfaat
Baca: Ombudsman Telusuri Potensi Maladministrasi Kasus Baiq Nuril
Baca: Penampilan Beda Barbie Kumalasari, Istri Galih Ginanjar ke Polda Metro Sendirian, Lihat Wajahnya
Namun, dari hasil rekaman kamera CCTV RS MMC, setelah berobat dan Salat Jumat, mantan menteri sosial itu tertangkap kamera sedang bersantai di kedai kopi rumah sakit bersama keluarga dan beberapa orang yang diduga penasihat hukum, ajudan atau kerabat.
Ia ditemukan tidak langsung kembali ke rutan melainkan bersantai di kedai kopi sejak pukul 12.39 WIB hingga 15.30 WIB.
Bahkan ia dengan bebas menggunakan telepon seluler.
Idrus Marham dapat bergerak bebas karena tidak mengenakan borgol dan rompi tahanan.
Berdasarkan penyelidikan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, peristiwa ini sebagai maladministrasi pihak rutan serta tindak pidana suap kepada pengawal tahanan berinisial M.
M tertangkap kamera di depan kedai kopi rumah sakit menerima suap berupa uang tanpa bungkus dari pria berkacamata yang diduga ajudan, kuasa hukum atau kerabat Idrus.
“Kalau dari rekaman video CCTV, setelah diberikan, Saudara M mengambil uang ratusan ribu berwarna merah dan dimasukkan ke dalam tasnya,” kata Asisten Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Indra Wahyu menambahkan.
Dipecat
Pengawal Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M dipecat instansinya.
M dipecat lantaran diduga menerima Rp 300 ribu saat mengawal terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham.
Diketahui, pada Jumat (21/6/2019) M mengawal Idrus Marham yang sedang berobat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC), Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hal ini sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itu, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat Saudara M telah diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (16/7/2019).
Sebelumnya, berdasarkan temuan Tim Ombudsman dari bukti salinan rekaman CCTV (kamera pengawas) menunjukkan bahwa M tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap Idrus Marham dan tidak dapat bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan Idrus Marham.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait malaadministrasi dalam Proses Pengeluaran dan Pengawalan Tahanan di Cabang Rutan KPK atas nama Idrus Marham pada saat izin berobat ke RS MMC pada 21 Juni 2019.
Baca: Ikut Diperiksa Terkait Ikan Asin, Mungkinkah Barbie Kumalasari Jadi Tersangka?
Baca: Tak Hanya Rilis MPV Anyar Renault Triber, Maxindo Juga Akan Launching Duster dan Kwid Terbaru
Sebelumnya, Direktorat Pengawasan Internal KPK juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan Idrus untuk izin berobat.
"Pimpinan memutuskan saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri.
Ia menyatakan, lembaganya melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi tersebut dilakukan sendiri oleh Pengawasan Internal KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan.
Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero toleranceterhadap pelanggaran yang terjadi.
"Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus-menerus," ujar Febri.
Rekomendasi Ombudsman untuk KPK
Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pelesiran tahanan korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham.
Rekomendasi tersebut berupa perbaikan sistem pengawasan internal KPK terhadap pola kerja tahanan di rutan.
Karena istem tersebut dinilai belum cukup mumpuni.
"Dalam hal ini tindakan korektif yang kami sampaikan ke pimpinan KPK adalah, pertama pimpinan KPK harus memberikan teguran kepada kepala biro umum, direktur pengawasan internal dan kepala bagian pengamanan terkait maladministrasi yang diuraikan sebelumnya," ujar Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Baca: Buntut Kasus Perselisihan Wali Kota Tangerang dengan Yasonna Laoly, Berawal dari Saling Sindir
Baca: Dilaporkan Garuda soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Rius Vernandes Tak Hadiri Panggilan Polisi
Kedua, kata Teguh, pimpinan KPK harus melakukan evaluasi pelaksanaan tugas kepala biro umum, direktur pengawasan internal, dan kepala bagian pengaman terkait perawatan tahanan.
Sebab menurut Obudsman hal ini dinilai mampu mencegah tindakan serupa yang dilakukan Idrus Marham yang bekerjasama dengan pengawal tahanan KPK berinisial M.
"Kami meminta kepada para pejabat tersebut untuk memahami dan menyusun peta potensi maladministrasi, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan petugas pengamanan dan pengawalan tahanan KPK, serta petugas cabang rutan KPK melalui inspeksi mendadak, pengamatan tertutup dan pemeriksaan administratif kepada tahanan KPK," jelas Teguh.
Kemudian Ombudsman juga merekomendasikan KPK menyusun buku petunjuk teknis terhadap proses pengawalan tahanan KPK, yakni tetap menggunakan borgol dan rompi tahanan.
Selain itu, KPK juga diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksana tugas kepala rutan dan pelaksana harian kepala rutan dalam penyelenggaran administrasi pengeluaran tahanan. (tribunnews.com/ ilham/ gita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.