Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perseteruan Wali Kota Tangerang Vs Menkumham, Berawal dari Saling Sindir

Perselisihan antara Wali Kota Tangerang, Arief Wismansya dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly berujung pelaporan polisi.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perseteruan Wali Kota Tangerang Vs Menkumham, Berawal dari Saling Sindir
Gabungan Foto/Wartakotalive.com/Tribunnews.com
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly 

"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid. Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," kata Arief.

Hentikan Pelayanan di Lahan Kemenkumham

Atas kejadian tersebut, sang Wali Kota tersebut menghentikan sejumlah pelayanan publik ke sejumlah Kantor Kemenkumham.

Dikutip dari Warta Kota, Arief bahkan melayangkan surat ke Menkumham yang menyatakan jika tak akan bertanggung jawab terkait sejumlah pelayanan di kawasan tersebut.

Baca: Masalah Aset Kemenkumham, Wali Kota Tangerang Kirim Surat ke Mendagri hingga Presiden

Baca: Perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menkumham Yasonna Berlanjut, Arief : Tidak Ada Dampaknya

Surat tersebut bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.

"Iya surat nota keberatannya sudah dilayangkan. Kami sudah berkoordinasi dengan bagian hukum juga," ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang, Achmad Ricky Fauzan kepada Warta Kota, Jumat (12/7/2019).

Achmad menjelaskan dalam surat tersebut tertuang bahwa Pemkot Tangerang tidak akan melayani sejumlah pelayanan di ataslahan Kemenkumham.

Berita Rekomendasi

Seperti di Komplek Kehakiman, Pengayoman dan sebagainya.

"Pelayanannya itu seperti penerangan jalan umum, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah," ucapnya.

Dirinya menyebut kebijakan ini mulai diberlakukan sedari tanggal 15 Juli 2019.

Berikut daftar kantor di lahan Kemkumham di Kota Tangerang yang dihentikan layanan penerangan umum jalan, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah oleh Pemkot:

1. Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak di Jalan Daan Mogot

2. Lapas Kelas I Jalan Veteran

3. Lapas Wanita Jalan M Yamin

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas