Perseteruan Wali Kota Tangerang Vs Menkumham, Berawal dari Saling Sindir
Perselisihan antara Wali Kota Tangerang, Arief Wismansya dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly berujung pelaporan polisi.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Malvyandie Haryadi
"Yang melaporkannya itu dari Kabiro Humas Kemenkumham," kata Abdul.
Pemkot Juga Tangerang Segel Politeknik
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pun juga menyegel Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi.
Hal tersebut dengan alasan kompleks bangunan seluas 22 hektar di atas lahan 181 ha milik Kemenkumham itu belum mengantongi ijin mendirikan bangunan atau IMB.
Padahal, kedua politeknik tersebut baru saja diresmikan oleh Yasonna Laoly pada Selasa (9/7/2019) lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyebut jika politeknik ini dibangun di atas lahan yang peruntukan dalam Perda Tata Ruang Kota Tangerang masih sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Baca: Inilah Sosok Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang Berani Besteru dengan Menkumham
Baca: Imbas Perseteruan Yasonna dengan Wali Kota Tangerang, Depan Lapas Pemuda Gelap Gulita
"Kami tidak melarang. Akan tetapi, kami harus memperhatikan aturan," jelas Arief.
"Intinya Mendagri tetap minta Pemerintah Kota Tangerang memperhatikan lahan pertanian. Itulah yang terjadi, makanya ini (izin) masih berproses (tapi belum final)," lanjut Arief.
Mendagri Angkat Bicara
Menanggapi kasus ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai sikap Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah kurang elok.
"Kalau ada miskomunikasi, kenapa harus airnya dimatikan. Kenapa harus listriknya dimatikan. Kan kurang elok," kata Tjahjo usai menghadiri pembukaan IISMEX 2019 di JCC Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca: Sempat Bersitegang, Wali Kota Tangerang dan Menkumham Bertemu di Istana Negara
Baca: Segel Kembali Gedung Milik Kemenkumham, Wali Kota Tangerang : Bangunnya Nyolong-nyolong
Tjahjo menyebut, sebaiknya Arief dapat membuka komunikasi terlebih dahulu kepada Gubernur Tangerang.
"Bukan karena saya sesama menteri ya. Kurang etis, kurang elok, kalau seorang kepala daerah itu melakukan langkah-langkah tanpa adanya koordinasi dulu. Minimal di pemerintah provinsi. Apa lagi melakukan tindakan, yang memangkas, memotong, merugikan masyarakat umum yang terkait dengan layanan publik," jelas dia.
Mahfud MD Ikut Berkomentar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD ikut berkomentar terkait perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menkumham.
Komentar tersebut disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut lewat akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (16/7/2019).
Menurut Mahfud MD, permasalahan antara Menteri Yasonna dan Wali Kota Arief terkait administrasi pemerintahan.
Oleh karena, kenapa harus merepotkan polisi seakan masalah tersebut adalah pidana.
Pakar hukum tata negara ini menyarankan, masalah administrasi tersebut dapat diselesaikan secara internal lewat administratief beroep.
"Diberitakan, Kemenkum HAM berselisih, saling lapor ke polisi dgn Walkot Tangerang krn penggunaan lahan utk bangunan pelayanan publik."
"Ini, kan soal administrasi pemerintahan. Mengapa merepotkan polisi se-akan2 pidana? Hrs-nya ditempuh penyelesaian internal, administratiefberoep," tulis Mahfud MD.
Diketahui, dalam sistem Administratief Beroep, yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara atau sengketa dalam bidang administrasi adalah instansi yang secara hirarki lebih tinggi atau instansi lain di luar instansi yang telah memberikan keputusan pertama.
Pada masa Hindia Belanda, Pengadilan Tata Usaha Negara dikenal dengan sistem administratief beroep.
(Tribunnews.com/Whiesa/Rina Ayu/Sri Juliati/Kompas.com/WartaKotaLive.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.