192 Calon Pimpinan KPK Dilarang 'Nyontek' Saat Mengikuti Uji Kompetensi Hari Ini
Kepada para peserta, Yenti mengingatkan agar mempersiapkan diri untuk mengikuti tes dengan datang lebih awal dan jangan menyontek.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Yenti Garnasih mengatakan 192 calon pimpinan (Capim) KPK bakal menghadapi tes lanjutan yakni uji kompetensi berupa Obyektive Test dan penulisan makalah.
Seluruh rangkaian tes tersebut digelar hari ini, Kamis (18/7/2019) pukul 08.00-13.00 WIB di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I Nomor 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kepada para peserta, Yenti mengingatkan agar mempersiapkan diri untuk mengikuti tes dengan datang lebih awal dan jangan menyontek.
"Pesannya jangan nyonyek, jangan terlambat dan tertib," tegas Yenti pada Tribunnews.com.
Baca: Hari Ini Pansel Akan Gelar Uji Kompetensi untuk 192 Calon Pimpinan KPK
Bukan tanpa alasan, ini karena saat ujian tahun 2015 lalu, tepatnya Rabu (8/7/2015) Pansel KPK menemukan ada kandidat yang nyontek.
Ketua Pansel kala itu, Destry Damayanti tidak mau menyebut siapa nama kandidat yang menyontek. Tindakan itu dilakukan saat tes kompetensi, di soal pilihan ganda.
"Di bawah 10 orang, tidak kami tegur, cuma dicatat saja. Tentu ini bagian dari penilaian," ujar Destry.
Tidak hanya itu, Destry juga mengungkap ada perilaku ganji dari capim KPK saat mengerjakan makalah, yakni sering menengok kanan dan kiri.
Tahun 2015, tema makalah yang dibuat yakni kewenangan KPK. Sementara tema tahun ini belum diketahui dan masih dirahasiakan oleh panitia seleksi.
Untuk diketahui, Pansel Capim KPK telah merilis dari 376 pendaftar, hanya 192 yang lolos seleksi administrasi. Komposisi 192 pendaftar itu yakni 180 pria dan sisanya 12 perempuan.
Berdasarkan latar belakang profesi, akademisi atau dosen ada 40 orang , advokat/konsultan hukum ada 39 orang, korporasi (swasta, BUMD, BUMN) 17 orang.
Jaksa dan hakim yang lolos 18 orang, anggota TNI tidak ada yang lolos, anggota Polri 13 orang lolos, auditor 9 orang, komisioner/pegawai KPK 13 orang, lain-lain (PNS, pensiunan, wiraswasta, NGO, pejabat negara) ada 43 orang.