Bisakah Rius Vernandes Ditindak Pidana Gara-gara Review Kartu Menu Selembar Kertas Tulis Tangan?
Bisakah Youtuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica dikenai pasal pencemaran nama baik Garuda Indonesia gara-gara review kartu menu tulis tangan?
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Garuda Indonesia melaporkan Youtuber Rius Vernandes dan kekasihnya Elwiyana Monica atas dugaan penecemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta lantaran Rius Vernandes mengunggah review pesawat Garuda Indonesia.
Rius Vernandes mengkritik kartu menu makanan di kelas bisnis Garuda Indonesia yang ditulis tangan di atas selembar kertas putih.
Baca: Garuda Indonesia Larang Penumpang Ambil Gambar di Pesawat, Ini Reaksi Artis Hingga Influencer Dunia
Lewat akun Instagram-nya, @rius.vernandes, ia mengunggah Insta Story tentang menu makanan yang ditulis tangan di kelas bisnis Garuda Indonesia, pada Sabtu (13/7/2019) malam.
Rius juga mengunggah video di akun YouTube-nya.
Dalam video berdurasi 21 menit 7 detik, Rius mengaku melihat penumpang lain yang duduk di depannya mendapatkan menu dengan tulisan tangan seperti yang Ia unggah di Instagram pribadinya.
Rius mengungkapkan kekecewaannya karena kehabisan stok white wine dan merekam video penumpang lain yang punya kekecewaan yang sama.
Pada Selasa (16/7/2019), di akun Instagramnya, Rius mengunggah foto dua amplop berisi surat panggilan untuk dirinya dan Elwi.
Baca: Artis hingga Influencer Dunia Beri Komentar Soal Larangan Ambil Gambar di Pesawat Garuda Indonesia
Ternyata, Garuda Indonesia melaporkan mereka ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Lantas, dapatkah Rius dan Elwi yang menyampaikan kesan dan kritik atas apa yang mereka alami dijerat dengan pasal-pasal tersebut?
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pun membedah satu persatu pasal yang disangkakan kepada Rius.
Pertama, Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Baca: Viral Menu Tulis Tangan Garuda Indonesia: Tanggapan Maskapai hingga Pengunggah Dilaporkan ke Polisi
Baca: Diterpa Kontroversi, Saham Garuda Indonesia Melemah
Baca: Dugaan Pencemaran Garuda Indonesia, Polisi Jadwalkan Panggil Rius Vernandes Selasa Pekan Depan
Kemudian, Pasal 28 ayat 1 yang isinya, "setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".