Catatan Politikus Demokrat Terkait Perpres Perubahan Mengenai BNN Yang Baru Diteken Jokowi
Hinca Panjaitan mengatakan hanya perubahan administrasi pemerintahan saja terlihat dalam perpres tersebut.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya jabatan struktural eselon II.a, red).
Lalu Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eslon III.a atau Jabatan Administrator (sebelumnya jabatan struktural eselon III.a, red).
Pun Kepala Subbagian, Kepala Subseksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas (sebelumnya jabatan struktural eselon IV.a, red).
“Kepala BNN sebagaimana dimaksud diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri,” bunyi Pasal 62A Perpres ini.(*)
Berita Rekomendasi