Digugat ke MK Karena Edit Foto Terlihat Lebih Cantik, Evi Apita Maya: Perlulah Saya Dandan Sedikit
Evi Apita Maya membantah dirinya telah memanipulasi masyarakat dengan mempercantik fotonya pada alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB) Evi Apita Maya digugat calon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap mengedit fotonya terlalu cantik.
Ditemui di Mahkamah Konstitusi, Evi Apita Maya membantah dirinya telah memanipulasi masyarakat dengan mempercantik fotonya pada alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019.
Menurut Evi, wajar apabila setiap peserta pemilu menampilkan foto wajah terbaik dalam APK.
"Setiap calon pemimpin, setiap siapapun yang ingin menampilan identitasnya di depan umum, pasti menampilkan foto yang terbaik," ujar Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Baca: Kenapa Edit Foto Berlebihan Caleg DPD NTB Baru Dipermasalahkan dan Digugat ke MK? Ini Alasan Pelapor
Baca: Caleg DPD NTB Digugat ke MK Karena Edit Foto Jadi Terlalu Cantik
Baca: Berat Badan Turun Lebih dari 100 Kg, Arya Permana Akan Operasi Plastik untuk Buang Kulit Gelambir
Baca: Instalasi Bambu Getih Getah di Bundaran HI: Menelan Rp 550 Juta, Bertahan 11 Bulan, Kini Dibongkar
"Ya termasuk saya yang tampil ingin ikut kontestasi, wajar dong. Masak saya pasang foto bangun tidur? (Edit foto) wajar. Perlulah saya dandan sedikit," lanjut dia.
Mengenai caleg pesaingnya, Farouk Muhammad, yang sampai membawa persoalan itu ke MK, Evi menilai tidak masuk akal.
Dalil Farouk yang menyebut Evi membohongi banyak pihak dengan mempercantik foto di luar batas wajar dinilai mengada-ada.
"Kalau Pak Farouk bilang foto saya cantik berlebihan alhamdulillah, berarti bagus foto studio kita, bagus dandanan kita," ujar dia.
Evi juga menilai, Farouk sangat subyektif.
Sebab, selain Farouk, tidak ada pihak lain yang mempersoalkan fotonya di APK.
Diberitakan sebelumnya, calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan KPU ke MK.
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk, Evi telah memanipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar.
Sehingga, hal ini dapat disebut sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.