KPK Telusuri Kepemilikan Aset Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar
KPK menelusuri aset milik tersangka Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar, tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik tersangka Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar, tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
Untuk menelusurinya, KPK memeriksa dua tersangka untuk tersangka Emirsyah, yakni mantan Financial Controller PT Jimbaran Villas dan mantan Manajer Connaught International Pte. Ltd., Sallyawati Rahardja dan Andre Rahadian berprofesi sebagai advokat di Hanafiah Ponggawa and Partners.
"Penyidik menelusuri kepemilikan aset tersangka ESA," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Selain itu, ujar Febri, terhadap dua saksi itu ditelusuri juga terkait rekening bank milik tersangka Emirsyah di Singapura.
Baca: Cerita Mbak Tutut Soal Pemilihan Kata Berhenti Saat Soeharto Lengser dari Kursi Presiden
Baca: Kronologi Penemuan Mayat Penjaga Rumah di Oetete, Ditemukan dalam Keadaan Membusuk
Baca: Mantan Kabareskrim Anang Iskandar Optimis Lolos Uji Kompetensi Capim KPK
Baca: Ahok BTP Bongkar 2 Tuduhan Veronica yang Bikin Dirinya Tak Mau Berhubungan Lagi
Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait dengan tersangka Emirsyah.
Namun, Emirsyah membantah mempunyai puluhan rekening di luar negeri.
Kuasa Hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan, menyatakan saat pemeriksaan kliennya pada Rabu (17/7/2019) sempat ditanya oleh penyidik KPK soal satu rekening milik Emirsyah yang berada di Singapura. Namun, ia tidak mengetahui soal adanya puluhan rekening tersebut.
"Kami tidak tahu, bahwa ada satu rekening yang ditanyakan dan memang itu betul dan sudah ditanyakan. Ada di Singapura ya," kata Luhut.
Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.
Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap EUR1,2 juta dan USD180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Baca: Kronologi Penyerangan Majelis Hakim PN Jakpus, Terduga Diamankan Polisi Hingga 2 Hakim Jalani Visum
Baca: Muncul Aturan Tes Narkoba Sebelum Menikah, Ini Alasan Kemenag Jatim hingga Didukung Warga
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi, satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.