Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan Pelaku Penganiayaan, Hakim HS: Ini Masuk Kategori Menghina Peradilan

Hakim HS melaporkan pelaku penganiayaan berinisial D ke Polres Metro Jakarta Pusat. Upaya pelaporan itu, kata dia, sebagai efek jera

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Laporkan Pelaku Penganiayaan, Hakim HS: Ini Masuk Kategori Menghina Peradilan
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim HS melaporkan pelaku penganiayaan berinisial D ke Polres Metro Jakarta Pusat. Upaya pelaporan itu, kata dia, sebagai efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali.

"Iya, kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi," kata hakim HS, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Sebagai pribadi, dia mengaku, sudah memaafkan pelaku. Namun, kata dia, secara kelembagaan ada proses hukum yang harus ditempuh.

Sebab, dia menegaskan, perbuatan D itu sudah masuk ke dalam kategori contempt of court atau membuat penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Baca: Pengakuan Hakim HS Korban Penganiayaan Kuasa Hukum Saat Pimpin Sidang di PN Jakarta Pusat

Baca: Ahok BTP Bongkar 2 Tuduhan Veronica yang Bikin Dirinya Tak Mau Berhubungan Lagi

Baca: WHO Tetapkan Wabah Ebola di Kongo Jadi Situasi Darurat Kesehatan Internasional

"Kalau pribadi, saya mungkin bisa memaafkan tetapi kalau lembaga ini sudah bicara masalah kelembagaan. Tentunya seperti itu. Itu termasuk Contempt of Court. Contempt of Court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan," kata dia.

Berkaca dari kejadian itu, dia meminta, agar para kuasa hukum tetap menjunjung tinggi profesionalisme. Apabila, tidak sepakat dengan putusan majelis hakim, maka dapat menempuh upaya hukum lainnya.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk pembelajaran teman-teman advokat untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme. Kalau putusan kami itu pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang kan pasti seperti itu putusan pengadilan itu. Bagi yang keberatan silahkan saja menggunakan upaya hukum," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum berperkara

Upaya penganiayaan itu terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst yang berlangsung, di ruang sidang Subekti, pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, mengonfirmasi insiden penganiayaan itu

"Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur, pada sesi jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).


Dia menjelaskan, insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.

"Bahwa kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas