Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Idrus Marham jadi 5 Tahun
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut bunyi amar putusan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, menjadi 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.
"Menerima permintaan banding dari penuntum umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa," demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2019).
Baca: BLAK-BLAKAN: Ahok BTP Jawab Tudingan Dirinya Khianati Veronica dan Selingkuh dengan Puput
Dalam amar putusan tersebut juga berbunyi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut bunyi amar putusan.
Putusan banding itu dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Majelis hakim banding diketuai oleh I Nyoman Sutama, sedangkan Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, masing-masing sebagai anggota majelis.
Baca: Polisi Telah Periksa Pihak Garuda Soal Kasus Rius Vernandes
Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Putra Setiawan, membenarkan sudah adanya putusan banding tersebut. Jaksa Lie menyebut putusan banding sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa.
"Iya, diperberat. Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasal-nya. Semoga sama dengan tuntutan kami," kata Lie di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Sementara itu, kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda, megaku telah mengetahui putusan tersebut.
Namun ia belum memastikan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.
Dalam kasus ini, Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp2,25 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.