Pengamat Sebut Peluang Edward Ajukan Kasasi Sulit
Tak hanya itu, lanjut Andi, jejak perkara tersebut dalam pertimbangan putusan hakim tidak ada disenting opinion
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani menilai, kabar rencana pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung oleh terpidana kasus dana pensiun Pertamina Edward Soeryadjaya akan sulit dikabulkan.
"Dari sisi probabilitas perkara peninjauan kembali yang dikabulkan oleh MA jumlahnya sangat minim dan sangat selektif. Alasan hukum yang ada juga harus sangat kuat, normatif, dan logis. Saya kira peluangnya sulit ya." Ujar Andi saat dihubungi, Kamis (18/7).
Tak hanya itu, lanjut Andi, jejak perkara tersebut dalam pertimbangan putusan hakim tidak ada disenting opinion, artinya putusan tersebut solid argumennya dan sulit untuk ditinjau ulang.
Andi juga menambahkan, saat ini Mahkamah Agung menjadi sorotan publik pasca kejanggalan putusannya terkait kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril, dan pasca putusan yang membebaskan terdakwa korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Baca: Pabrikan Non-Jepang Siap Produksi Mobil Listrik di Indonesia
Baca: Hasil Indonesia Open 2019: Hal Ini Jadi Penyebab Gregoria Mariska Tunjung Kalah dari Wakil Thailand
Baca: Status Tersangka Caleg Gerindra Dibatalkan, Begitu Juga Dicabut dari Daftar Pencarian Orang
"Jika banyak kasus korupsi dikabulkan PK-nya oleh MA, maka lembaga MA akan terus disoroti di tengah kondisi saat ini ada beberapa putusan MA yang jadi kritikan publik, seperti kasus Baiq Nuril hingga Syafruddin. Ini akan memperlemah keyakinan publik terhadap lembaga hukum". Pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman konglomerat Edward Soeryadjaya menjadi 15 tahun penjara subsider tiga bulan kurungan, dari vonis sebelumnya 12,5 tahun.
Dia juga dikenakan denda Rp 500 juta. Edward merupakan terdakwa kasus korupsi pensiunan dana Pertamina tahun anggaran 2014-2015.
Selain itu, Edward juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 25.630.653.500,00, jika ia tidak membayar uang penganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.