Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Peluang Edward Ajukan Kasasi Sulit

Tak hanya itu, lanjut Andi, jejak perkara tersebut dalam pertimbangan putusan hakim tidak ada disenting opinion

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat Sebut Peluang Edward Ajukan Kasasi Sulit
Tribunnews.com/Glery
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 12 tahun 6 bulan penjara kepada pengusaha Edward Soeryadjaya. Putusan dibacakan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (10/1/2019) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani menilai, kabar rencana pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung oleh terpidana kasus dana pensiun Pertamina Edward Soeryadjaya akan sulit dikabulkan.

"Dari sisi probabilitas perkara peninjauan kembali yang dikabulkan oleh MA jumlahnya sangat minim dan sangat selektif. Alasan hukum yang ada juga harus sangat kuat, normatif, dan logis. Saya kira peluangnya sulit ya." Ujar Andi saat dihubungi, Kamis (18/7).

Tak hanya itu, lanjut Andi, jejak perkara tersebut dalam pertimbangan putusan hakim tidak ada disenting opinion, artinya putusan tersebut solid argumennya dan sulit untuk ditinjau ulang.

Andi juga menambahkan, saat ini Mahkamah Agung menjadi sorotan publik pasca kejanggalan putusannya terkait kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril, dan pasca putusan yang membebaskan terdakwa korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Baca: Pabrikan Non-Jepang Siap Produksi Mobil Listrik di Indonesia

Baca: Hasil Indonesia Open 2019: Hal Ini Jadi Penyebab Gregoria Mariska Tunjung Kalah dari Wakil Thailand

Baca: Status Tersangka Caleg Gerindra Dibatalkan, Begitu Juga Dicabut dari Daftar Pencarian Orang

"Jika banyak kasus korupsi dikabulkan PK-nya oleh MA, maka lembaga MA akan terus disoroti di tengah kondisi saat ini ada beberapa putusan MA yang jadi kritikan publik, seperti kasus Baiq Nuril hingga Syafruddin. Ini akan memperlemah keyakinan publik terhadap lembaga hukum". Pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman konglomerat Edward Soeryadjaya menjadi 15 tahun penjara subsider tiga bulan kurungan, dari vonis sebelumnya 12,5 tahun.

Dia juga dikenakan denda Rp 500 juta. Edward merupakan terdakwa kasus korupsi pensiunan dana Pertamina tahun anggaran 2014-2015.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Edward juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 25.630.653.500,00, jika ia tidak membayar uang penganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas